Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keriuhan Menteri Jokowi soal Gaji, dari Terawan hingga Prabowo...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Prabowo Subianto dan Terawan Agus Putranto
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Keriuhan mewarnai perbincangan publik mengenai para menteri yang menyatakan akan menyerahkan gajinya.

Pekan lalu, pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang mengatakan akan menyerahkan gaji pertamanya kepada BPJS Kesehatan menjadi perbincangan.

Terakhir, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikabarkan tidak akan menerima gajinya, mobil dinas, dan rumah dinas menteri.

Namun, Prabowo membantahnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (26/10/2019), Menkes Terawan mengatakan, gaji pertama dan tunjangan kinerjanya sebagai menteri akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan yang selama ini menghadapi masalah pendanaan.

Mantan Kepala RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto tersebut melakukan hal ini untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Terawan mengajak dan berharap para pegawai di Kementerian Kesehatan mengikuti aksinya secara sukarela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau saya pribadi, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya, mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," ujar dia.

Meski Terawan mengklaim belum mengetahui besaran uang yang akan diterimanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan kinerja yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menunjukkan angka Rp 13,6 juta per bulan.

Dengan demikian, per bulannya, seorang menteri akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Soal Prabowo tak akan menerima gajinya sebagai Menteri Pertahanan, pertama kali dilontarkan Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengunggah twit dan menyebutkan hal itu sebagai bentuk komitmen pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Akan tetapi, hal ini dibantah oleh Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan tetap akan menerima gajinya sebagai menteri.

Kabar lain yang menyebutkan mobil dinas dan rumah dinas yang tak akan dipakai Prabowo juga dibantah.

Prabowo mengatakan tetap akan memakai mobil dinas dan rumah dinas itu, walau dirinya tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor.

Baca juga: Dibantah Prabowo soal Gaji, Ini Pembelaan Dahnil

Ketika dikonfirmasi terkait bantahan Prabowo itu, Dahnil membenarkan.

Namun, Dahnil menyampaikan, gaji Prabowo nantinya akan disalurkan untuk yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

Menurut dia, gaji dan tunjangan kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan akan dipakai untuk kebaikan sesama.

Meski demikian, Dahnil mengaku belum mengonfirmasi kepada Prabowo apakah gaji saja atau dengan tunjangan yang akan disalurkan.

Sebelumnya, Dahnil menuliskan di akun Twitter-nya, @Dahnilanzar sebagai berikut:

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

(Sumber: Nur Rohmi Aida, Dandy Bayu Bramasta, Ihsanuddin | Editor: Inggried Dwi W, Sari Hardiyanto, Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi