Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Meme Joker, Ade Armando Pernah Dilaporkan Terkait Sejumlah Kasus, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Ade Armando
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.

Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ade Armando ternyata tak hanya sekali itu saja dilaporkan ke pihak berwajib. Apa saja kasusnya?

1. Dilaporkan karena dianggap menista hadis

Pada 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.

Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.

Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.

Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

Baca juga: Melihat Gaya Kepemimpinan Anies dan Ahok...

2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan

Di tahun yang sama, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.

Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah postingan di Facebook soal azan.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).

Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.

3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik

Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018.

Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.

Baca juga: Deretan Pernyataan Anies soal RAPBD DKI, dari Salahkan Sistem hingga Ancaman Pencopotan

Sumber: Kompas.com (Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sherly Puspita, Reza Jurnaliston| Editor: Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi