Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Bergabung sejak: 28 Des 2018

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Kebiri Partisipasi Publik dalam Kebijakan Publik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/HANDINING
Ilustrasi
Editor: Laksono Hari Wiwoho

BULAN September 2019 menjadi salah satu masa suram dalam perjalanan sistem perwakilan politik dan praktik pembuatan kebijakan publik di negeri ini.

Menjelang akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019, pengesahan sejumlah regulasi krusial sungguh memantik kontroversi.

Protes besar mahasiswa dan sebagian elemen masyarakat menunjukkan krisis representasi yang serius dalam sistem politik dan tata kelola kebijakan publik kita.

Dari sejumlah isu utama, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada 17 September 2019 terbilang paling kontroversial.

Di luar itu, ada pula rencana pengesahan draf Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan draf Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiga beleid ini punya nasib berbeda. Revisi Undang-Undang KPK telanjur disahkan, sementara pengesahan revisi UU KUHP dan Pemasyarakatan ditunda.

Kini, publik mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

Jika ditarik ke belakang, gelombang demonstrasi besar-besaran yang diinisiasi mahasiswa tak muncul begitu saja. Ibarat pepatah, tak akan ada asap jika tak ada api.

Penolakan atas berbagai manuver wakil rakyat menjelang akhir masa jabatannya tak lepas dari kelahiran regulasi yang serba minim partisipasi publik dan terkesan sunyi senyap.

Bisa dibayangkan, tanpa ada angin dan hujan, klausul-klausul kontroversial tiba-tiba muncul. Berbagai pemangku kepentingan utama yang akan diatur dalam ketentuan tersebut pun tak banyak dilibatkan bahkan bisa dibilang seperti steril partisipasi publik.

Padahal, aturan yang tertuang dalam beleid ini nantinya akan mengikat masyarakat dan mengandung konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Tidaklah heran jika publik kemudian mencurigai adanya akrobat politik para anggota dewan yang membahayakan.

Fenomena gunung es

Sejatinya, berbagai polemik yang muncul ke permukaan hanyalah sebuah fenomena gunung es yang tampak puncaknya saja. Kontroversi berbagai aturan yang tak kalah merugikan sesungguhnya kerap kali terjadi di daerah.

Lagi-lagi, minimnya partisipasi publik menjadi penyebab utama kejanggalan berbagai peraturan di daerah. Belum lagi, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seolah latah untuk hanya sekadar mencontek aturan daerah lain. Padahal, masing-masing daerah punya karakteristik dan ciri khas yang tak bisa disamaratakan dengan wilayah lain.

Minimnya partisipasi publik kian diperparah olehmenimbulkan semakin banyak ketidakpastian hukum karena inkonsistensi regulasitor. Aturan-aturan di pusat maupun daerah seringkali berubah super cepat.

Akibatnya, banyak aturan inkonsisten, tumpang-tindih, inkonsisten dengan dan memiliki kualitas pengaturan rendah sehingga tidak efektif implementasinya.

Walhasil, kondisi ini tidak memberikan kepastian hukum dan kerangka kebijakan yang jelas, sehingga membingungkan masyarakat dan pelaku usaha.

Ada banyak contoh Perda bermasalah yang memicu persoalan dan protes. Beberapa tahun lalu, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memprotes Perda Pajak Restoran di Semarang dan daerah lainnya.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tahun 2016 juga mengeluarkan hasil kajian perda bermasalah terkait pajak, retribusi, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pangkajene (Sulawesi Selatan), dan Cilegon (Banten).

Penolakan lain datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rekomendasi peraturan upah minimum regional Kabupaten Karawang (Jawa Barat). Yang terbaru, protes para pedagang pasar di Kota Bogor dan Kota Depok akibat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bermasalah.

Khusus Perda KTR, pemerintah daerah maupun DPRD acapkali hanya melakukan copy-paste sadur sederhana dari konten peraturan sejenis di daerah lain.

Padahal, Perda KTR suatu daerah yang menjadi acuan itu sudah bermasalah sejak awal. Di luar minimnya partisipasi publik, konten Perda KTR juga bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Bisa dibayangkan munculnya berbagai persoalan serius jika sebuah Perda KTR disadur mentah-mentah di wilayah lain.

Sebut saja, wilayah yang mengandalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan asli daerah atau tempat di mana banyak masyarakatnya yang mengandalkan mata pencaharian di sektor hasil tembakau.

Saat Perda KTR hasil contekan dari daerah lain disahkan, akan muncul permasalahan baru yang tidak mudah diselesaikan. Sebut saja, penurunan pendapatan daerah serta lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan.

Belum lagi, gelombang protes dari masyarakat yang dirugikan karena tidak tahu-menahu.

Untuk regulasi pada level daerah yang mengatur cukup detail, bukan tidak mungkin kehadirannya tidak bisa diimplementasikan karena tumpul dan tidak sesuai dengan keadaan didaerah tersebut.

Pada titik ekstrem bahkan perangkat dan dinas yang seharusnya menjadi tumpuan pelaksanaan dan pengawasan mandul, akan terjadi.

Keterlibatan dan partisipasi publik dalam setiap penyusunan Perda mutlak diperlukan. Bukan hanya sebagai ajang sosialisasi saat produk hukum sudah final, melainkan juga penyerapan aspirasi dan pencarian jalan terbaik bagi semua pihak.

Mekanisme pembuatan kebijakan yang sesuai peraturan dan perundang- undangan implementasinya terancam karena proses yang eksklusif dan tidak partisipatif.

Tidak heran seringkali protes masyarakat muncul lantaran mereka belum siap menerima perubahan akibat ketidaktahuan. Apalagi, jika hal ini menyangkut pertaruhan keberlangsungan hidupnya.

Para pembuat kebijakan semestinya lebih sensitif dan peka terhadap setiap aspirasi yang muncul jangan malah menutup diri jikalau memang tujuan pembuatan kebijakan adalah untuk kepentingan masyarakat luas yang implementasinya optimal.

Harapan baru

Kini anggota DPRD dan DPR periode 2019-2024 sudah resmi dilantik. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden beserta Kabinet baru sudah diumumkan.

Lebih daripada itu harmonisasi regulasi menuju kepastian hukum berusaha peraturan menjadi prioritas Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Ini adalah sebuah momentum pembaruan untuk menyusun berbagai kebijakan yang dibuat secara transparan dan inklusif sehingga outputnya kredibel dan adil.

Mekanisme penyusunan sebuah regulasi, terutama di daerah tak bisa lagi memakai cara-cara lama yang banyak diselesaikan "setengah kamar".

Harus ada pembaruan sistem penjaringan aspirasi yang memungkinkan publik dapat menyampaikan masukannya secara terbuka sesuai cita- cita demokrasi.

Tujuan dan tahapan pembuatan kebijakan di daerah harus dirujuk kembali ke peraturan dan perundangan yang berlaku.

Partisipasi publik dalam setiap penyusunan aturan daerah tak boleh lagi dikebiri, ditiadakan.

Di era demokrasi modern, diskusi publik dan forum-forum pembahasan sebuah regulasi secara terbuka sangat diperlukan untuk menciptakan sebuah produk hukum yang kredibel dan kuat.

Jika ini tidak dilakukan maka yang akan terjadi adalah penumpukan kasus uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Yang lebih mengerikan lagi, saat lembaga pengadil tak mampu memberikan kepuasan, publik akan menempuh caranya sendiri karena frustasi dengan jalur penyampaian masukan yang tersumbat.

Andai semuanya terus terjadi, tak ada pilihan bagi publik kecuali memberikan tekanan melalui pengadilan jalanan.

Demonstrasi akhirnya menjadi jalan pintas agar pemerintah dan wakil rakyat mau mendengar aspirasi publik.

Sebuah pelajaran berharga sudah kita dapatkan. Aksi jalanan yang berujung anarkistis dan merenggut nyawa sesungguhnya tak perlu terjadi andai partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tak dikebiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi