Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Buat Daftar CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Para peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil bersiap mengikuti tes di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (5/11/2018). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang, jumlah tersebut meningkat 2,95 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2017.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pemerintah membuat kebijakan tersendiri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dengan kategori P1/TL.

P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018.

Namun, peserta dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Misalnya, suatu jabatan mengalokasikan dua kursi. Sehingga, menurut peraturan sebanyak enam orang berhak mengikuti SKB.

Dari nilai SKD, terdapat enam orang yang memenuhi passing grade yang berarti seluruhnya mengikuti SKB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai SKD dan SKB keenamnya memenuhi, tapi karena kursi yang dijatah hanya dua, maka empat orang lain dinyatakan tak lolos. Nah, empat orang ini diperbolehkan memakai nilainya kembali sesuai peraturan CPNS 2019 yang berlaku.

Baca juga: Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peraturan tersebut memperbolehkan peserta P1/TL mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Data peserta P1/TL ini berdasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) sore, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan bahwa pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.

"Dan dilakukan proses dan pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," kata Suherman.

Suherman menjelaskan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, serta status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS 2018.

Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar apabila:

  1. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
  2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018

Suherman menegaskan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Baca juga: Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019 Tapi Tak Punya e-KTP, Harus Bagaimana?

Peraturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL antara lain:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi