Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Upaya Pengungkapan Kasus Novel Baswedan
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Lebih dari dua tahun, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang.

Sejak saat itu, dia menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Novel harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melaksanakan shalat subuh di masjid dekat kediamannya pada 11 April 2017. Saat sedang berjalan, Novel tiba-tiba disiram oleh dua pria yang tak dikenal. Cairan tersebut mengenai wajah Novel.

Kasus ini jadi perhatian publik. Pasalnya, saat itu Novel tengah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar. Salah satu perkara yang ia tangani kala itu adalan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca juga: Kasusnya Dituding Rekayasa karena Bisa Melirik, Ini Penjelasan Novel Baswedan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Novel saat itu juga terlibat persoalan internal KPK. Ia tengah mewakili Wadah Pegawai KPK yang menolak rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari unsur kepolisian yang belum pernah bertugas di KPK.

Tim khusus

Setelah kasus tersebut mencuat, Polri segera membentuk tim berisi ratusan personel mulai dari polres, polda, hingga dibantu Mabes Polri.

Polisi bahkan meminta bantuan dari Australia Federal Police (AFP) guna mempelajari gambar rekaman CCTV.

Jalan panjang kasus penyiraman yang menimpa Novel mulai mendekati titik terang saat Kapolri kala itu, Tito Karnavian, merilis sketsa wajah terduga pelaku. Sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan seorang saksi kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga: Injury Time Kasus Novel Baswedan...

Polisi juga sudah mengerucutkan terduga pelaku pada dua orang. Dugaan tersebut timbul setelah aparat memeriksa 66 orang saksi.

Dari jumlah itu, 90 persen di antaranya diduga terlibat penyiraman terhadap Novel. Namun hasilnya nihil.

Kepolisian kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari FAkta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras. Bukan itu saja, tim ini juga bertugas untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Tim yang terdiri dari 65 orang itu berasal dari berbagai unsur di antaranya pakar, internal KPK, dan kepolisian.

Tim gabungan bergerak ke sejumlah lokasi. Mulai dari Malang, Bekasi, hingga Ambon. Mereka memeriksa alibi orang-orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Jokowi Beri Tenggat Waktu Ungkap Kasus Novel, Polri: Kita Tak Ada Tenggat Waktu

Tetapi perjalanan tim dengan masa kerja 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 itu belum memberkan hasil yang signifikan.

Buku merah

Hingga akhir jabatannya, TGPF hanya memberikan beberapa rekomendasi dan mengungkap ada enam kasus yang diduga terkait dengan penyerangan Novel.

Keenam kasus tersebut antara lain kasus korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan kasus mantan Sekjen MA Nurhadi.

Kemudian kasus mantan Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi wisma atlet, serta kasus sarang burung walet.

Tak hanya itu, ada pula kasus yang diduga terlupa seperti suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.

Baca juga: Kembali Ditanya soal Kasus Novel, Kapolri Idham Azis: Secepatnya Kita Akan Ungkap

Kasus yang dikenal sebagai "buku merah" ini memuat daftar penerima suap dari Basuki Hariman. Daftar yang sensitif itu diduga dirusak.

Rekomendasi dari tim gabungan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Polri dengan membentuk tim teknis dengan masa tugas selama tiga bulan mulai tanggal 1 Agustsu 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Tim dengan jumlah anggota sebanyak 120 orang itu terbagi atas penyelidik,penyidik, interogator, surveillance, siber inafis, laboratorium forensik, serta analisis dan evaluasi.

Sikap Jokowi

Tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi selama 3 bulan hingga 19 Oktober 2019 tak terpenuhi.

Kala itu, jabatan Kapolri masih diemban Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Namun, kasus belum juga terungkap hingga tenggat waktu tersebut.

Tak lama kemudian, Jokowi mengumumkan bahwa Tito telah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dan dilantik pada Rabu (23/10/2019) pagi.

Baca juga: Jokowi Tambah 1 Bulan untuk Polri Ungkap Kasus Novel, ICW: Presiden Suka Janji Manis...

 

Beberapa hari setelahnya, Polri mengklaim tim teknis kasus Novel masih bekerja.

"Saat ini terkait dengan penanganan kasus NB (Novel Baswedan), kami dari tim teknis masih bekerja terus, bahkan bekerja keras untuk bisa mengungkap perkara ini. Mohon doanya saja," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Pekerjaan rumah yang ditinggalkan Tito kini menjadi beban Kapolri yang baru, Jenderal (Pol) Idham Azis. Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu pengungkapan kasus sampai awal Desember 2019.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Mungkinkah kasus Novel Baswedan terungkap di bawah Idham Azis? Mari jaga harapan dan terus mengingatkan...

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Devina Halim, Rakhmat Nur Hakim, Ardito Ramadhan, Fabian Januarius Kuwado, Christoforus Ristianto)

Lihat Foto
Lihat Foto

Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi