Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikabarkan Sempat Kuliah, Ini Pendidikan Terakhir Mulan Jameela

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mulan Jameela usai pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 usai dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Selain sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), latar pendidikan Mulan juga menjadi sorotan karena waktu itu tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR RI.

Diberitakan Kompas.com (7/10/2019), dalam situs resmi DPR RI (dpr.go.id), riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan Jameela, tertulis "data tidak ditemukan".

Dalam website resmi tersebut, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota, tempat/tanggal lahir, dan agama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini pertanyaan publik soal riwayat pendidikan Mulan akhirnya terjawab. Selasa (5/11/2019), website resmi DPR RI tersebut telah mencantumkan riwayat pendidikan Mulan, Minggu (3/11/2019).

Dalam laman tersebut, riwayat pendidikan Mulan hanya sampai bangku SMA saja. Tepatnya di SMUN 1 Malangbong.

Namun, pada tahun 2017 silam, sempat beredar kabar bahwa Mulan pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Bandung.

Hal itu sesuai dengan sebuah unggahan dari akun Twitter milik Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Bandung yang sempat beredar di tahun 2017 silam.

Saat dikonfirmasi, Bagian Informasi Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapari-ABA Tomi Tamtomo mengatakan informasi tersebut memang benar.

Menurut dia, Mulan memang benar pernah menempuh pendidikan di STBA Yapari-ABA, namun tidak selesai.

"Iya betul, tapi tidak lulus," ungkap Tomi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Ia mengatakan, tidak lulusnya Mulan lantaran tidak melanjutkan kembali.

"Bukan tidak lulus dalam arti gagal ya, tapi putus di tengah jalan. Tidak diteruskan," kata dia lagi.

Ketika ditanya soal perincian perkuliahan Mulan hingga memutuskan tidak melanjutkan lagi kulian di STBA Yapari-ABA, Tomi tidak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak hafal, dan mungkin di database tidak ada. Karena ketika dia (Mulan) kuliah, kami belum digitalisasi," imbuh dia.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Tidak Ada Larangan

Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari tidak membantah riwayat pendidikan Mulan Jameela yang hanya sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut dia, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.

"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Hani menjelaskan bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal tersebut, imbuhnya diperuntukkan tenaga ahli.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.

Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan di antaranya adalah:

  • Telah berumur 21 tahun
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih
  • Sehat jasmani rohani,
  • Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya
  • Bukan penyandang disabilitas.

Baca juga: Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi