Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Ma'ruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Terhitung sejak 20 Oktober 2019 lalu, KH Ma'ruf Amin menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Artinya, Ma'ruf Amin sudah menjalani masa kerjanya sebagai orang nomor dua di Indonesia
selama 18 hari.

Selain menjabat sebagai wakil presiden, saat ini Ma'ruf Amin juga memiliki jabatan sebagai ketua non aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mundur Jika Terpilih Jadi Wapres

Dikutip dari pemberitaan Tribun Jateng (25/9/2018), KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa
dirinya akan mundur dari jabatan MUI ketika terpilih menjadi wakil presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Maruf Amin Akan Ikuti Mekanisme Aturan Terkait Jabatan Ketua MUI

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dengan ulama dan pengurus
PCNU Kabupaten Tegal di Gedung NU, Slawi 25 September 2018 silam.

"Kalau (mundur dari) MUI nanti kalau sudah jadi wakil presiden. Kalau yang dilarang MUI itu
merangkap jabatan. Merangkap jabatan itu kalau sudah jadi," kata dia.

Soal rangkap jabatan memang tak disetujui oleh MUI sendiri. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafiduddin salah satunya.

Ia menjelaskan bahwa ketua MUI tidak boleh merangkap jabatan politis, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/8/2018).

Baca juga: Bagaimana Posisi Maruf Amien di MUI Setelah Dilantik jadi Wapres?

Menurut Didin, hal itu sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Pasal tersebut berbunyi, "Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik."

"Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia," ujar Didin.

Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Namun pendapat soal rangkap jabatan di MUI ini berubah. Sebelum dilantik menjadi wakil presiden, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, meski akan dilantik.

Menurutnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (15/10/2019), keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan MUI.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Dirinya Tetap Jabat Ketua MUI Non Aktif

Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat jika status Ma'ruf Amin tidak dicabut, melainkan hanya menjadi non aktif hingga munas 2020 mendatang.

"Karena itu sepakat tetap (jadi Ketua MUI), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum nonaktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," kata dia.

Menurut Ma'ruf, rapat tersebut juga membahas statusnya yang menjabat sebagai Ketua MUI non aktif tidak melanggar PD/PRT atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dalam organisasi MUI.

"Nah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD/PRT tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang, tidak," ujar Maruf.

Baca juga: MUI: KH Maruf Amin Ketua Umum Non Aktif hingga 2020

"Yang tidak boleh itu, jadi ketum dia menjabat (wapres). Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," sambungnya.

Selama menjabat sebagai Ketua MUI non aktif, posisi Ma'ruf digantikan oleh Wakil Ketua MUI
Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua Mui Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana (Plt) Ketua MUI.

Kendati demikian, dalam laman resmi MUI sendiri nama KH Ma'ruf Amin saat ini masih tertera
sebagai Ketua Umum MUI.

Sumber: Kompas.com (Haryanti Puspa Sari/Reza Jurnaliston, Editor: Diamanty
Meiliana/Krisiandi), Tribun Jateng (Akhtur Gumilang).

Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi