Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi

Baca di App
Lihat Foto
YouTube/KOMPASTV
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Kamis (7/11/2019), Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima meliputi 4 hal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?

Sejarah Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir kali muncul 20 tahun lalu dan dijabat oleh Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.

Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer 1970 dan memperoleh pangkat jenderal alias bintang empat saat berkarir di TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI dihapus oleh Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai presiden, tepat saat Fachrul purna tugas.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (23/6/2015), Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara.

Hal itu diungkapkannya sewaktu di Solo pada awal Juni lalu. 

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.

Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak sekadar administratif.

Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI.

Sebelumnya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima.

Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Ardito | Editor: Bayu Galih, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi