KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (8/11/2019), Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh. Upacara penganugerahan tersebut dilaksanakan di Istana Negara.
Adapun enam tokoh tersebut terdiri atas Ruhana Kuddus, Sultan Himayatuddin, Sardjito, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis, dan KH Masykur.
Nama-nama tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional setelah melalui proses yang panjang.
Proses panjang tersebut terdiri dari berbagai persyaratan dan tahapan.
Lantas, bagaimana proses atau mekanisme hingga seseorang dapat dianugerahi gelar pahlawan nasional?
Dikutip dari Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca juga: Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Profil Prof Dr Sardjito
Sementara, Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya.
Tim ini bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 orang dan terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
Melansir dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, untuk memperoleh gelar tersebut, seseorang harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umumnya terdiri atas hal-hal berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Sementara, syarat khusus terdiri atas:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional
Dalam hal ini, merujuk pada aturan pemberian gelar pahlawan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, setiap orang maupun institusi dapat mengajukan usul pemberian gelar calon pahlawan nasional.
Permohonan atau usulan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui bupati/walikota, dan gubernur kepada Menteri.
Melansir laman Portal Informasi Indonesia, tata cara pengusulan dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019
Bupati/Walikota kemudian mengajukan Calon Pahlawan Nasional kepada Gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Kemudian, usulan Calon Pahlawan Nasional yang dinilai memenuhi kriteria oleh TP2GD diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
Lalu, Menteri Sosial, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verivikasi kelengkapan administrasi.
Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.
Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua thaun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.
Sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.
Baca juga: Ini Profil Singkat 6 Pahlawan Nasional Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.