Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO
Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid menjadi presiden terakhir yang pernah memiliki jabatan Wakil Panglima TNI.

Pada tahun 2000, jabatan wakil Panglima TNI dihapuskan oleh Gus Dur, panggilan akrab Abdurrahman Wahid.

Dengan demikian, jabatan itu hanya bertahan selama dua tahun sejak diaktifkan kembali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999.

Alasan Gus Dur

Marsekal Muda Budhy Santoso yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Militer mengatakan, alasan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima TNI itu sebagai upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lagi pula, selama ini jabatan Wakil Panglima TNI belum ada di dalam struktur organisasi TNI," kata Budhy seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 21 September 2000.

Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tangal 20 September 2000 yang ditandatangi oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Dengan keluarnya Keppres itu, Jenderal Fachrul Razi yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Dalam Keppres juga disebutkan bahwa Presiden Abdurrahman Wahid menyampaikan terima kasih atas tugas yang telah diemban oleh Fachrul Razi.

Dua hari sebelumnya, Gus Dur juga telah mendapat perhatian publik setelah memberhentikan dengan hormat Kepala Polri Jenderal (Pol) Rusdihardjo yang belum genap satu tahun menjabat.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

Tanggapan

Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI itu pun menuai banyak komentar.

Marsekal Muda Graito Usodo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI dalam struktur organisasi Markas Besar TNI diperlukan.

Meski demikian, Mabes TNI di Cilangkap akan menindaklanjutinya karena sudah diputuskan Presiden.

Sementara itu, Akbar Tandjung yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR menilai tindakan Gus Dur untuk menghapus Wakil Panglima TNI bisa dipahami.

Menurutnya, keputusan itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.

"Fungsi Wakil Panglima TNI itu belum begitu tampak, sehingga mungkin itu pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan Presiden menghapuskan lembaga tersebut," kata Tandjung.

"Gus Dur menganggap lembaga itu tidak dibutuhkan lagi. Jadi, terserah Gus Dur sajalah sebagai panglima tertinggi atas angkatan bersenjata kita," sambungnya.

Baca juga: Janji Jokowi di Hari TNI, Tingkatkan Tunjangan hingga Tambahan 60 Jabatan untuk Perwira Tinggi

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo mengatakan ada nuansa politik di balik pemberhentian itu.

Menurut Hermawan, Fachrul Razi dianggap mewakili kubu TNI yang kurang memberikan dukungan bagi Presiden.

Ia menilai kepurusan tersebut didukung oleh kalangan perwira ke bawah.

"Kebanyakan yang saya tahu, mereka gemes karena perwira tingginya tak ada yang bertanggung jawab. Sikap sebagai perwira itu tak ada. Kalau retak di atas mungkin iya, karena jenderal semua sudah terpolitisasi," kata Hermawan, dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 23 September 2001.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Keputusan dikeluarkan melalui Keppres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi.

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi