Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan, Jadwal Pembagian SK CPNS hingga Riwayat Pendidikan Mulan Jameela

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jelang pembukaan pendaftaraan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang nantinya akan digelar pada 11 November 2019, beredar informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun informasi itu tersaji dalam bentuk surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Tak hanya itu, informasi lain seperti informasi naiknya iuran BPJS pada tahun 2020 pun disebutkan ada informasi keliru terkait gebrakan Menteri Kesehatan yang baru.

Kemudian, salah satu anggota DPR, Mulan Jameela pun ramai diperbincangkan di media sosial mengenai riwayat pendidikannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari beragam informasi tersebut, Kompas.com telah merangkum informasi hoaks di media sosial pada rentang waktu 4-11 November 2019.

Berikut rinciannya:

Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo disebutkan mengundang para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019 untuk membahas hasil rapat yang digelar pada 26-27 Oktober 2019.

Perincian pertemuan tersebut disebutkan dalam surat nomor B/887/M.SM.10/2019 yang beredar pada Selasa (5/11/2019).

Berikut bunyi pesan tersebut:

"Menindaklanjuti hasil rapat pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin langsung oleh Bapak Tjahjo Kumolo dan dihadiri para menteri terkait telah disepakati antara lain:

1. Jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, keputusan ini sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat semua perintah pimpinan.

2. Saya tegaskan kembali kepada seluruh peserta dan orangtua peserta bahwa program CPNS ini LEGAL dan BUKAN PENIPUAN, hal tersebut atas tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Bahwa seluruh peserta CPNS ini punya NIP dan SK, maka diimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa dikembalikan.

4. Bagi peserta daerah sudah disampaikan sesuai dengan point pertama kepada Gubernur/Bupati/Wali kota setempat.

Demikian untuk maklum atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih."

Menindaklanjuti hal itu, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan dirinya adalah surat palsu.

"Suarat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta pada Selasa (5/11/2019).

Konfirmasi lain juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian.

"Sebagai informasi Kemenpan juga telah menyebarluaskan siaran pers ke media massa dan menyampaikan informasinya melalui akun sosmed," ujar Andi saat dihubungi terpisah.

Baca juga: [HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS

Tidak hanya Menpan-RB yang menjad korban atas kabar hoaks yang beredar di media sosial, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun turut dirugikan atas informasi palsu yang mengatasnamakan dirinya.

Ia disebutkan memberi gerakan baru terkait pasien BPJS yang dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun tanpa harus membayar terlebih dahulu.

Ini bunyi pesan tersebut:

"GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.

Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.

SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT."

Mengonfirmasi adanya pesan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan, informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pesan serupa telah tersebar pada 2017 lalu.

"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujar Widyawati kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Mengenai klasifikasi kelas, Widyawati mengungkapkan RS tidak mengenal kelas bintang 5, namun kelas A, B, C, dan D.

Sementara, untuk fasilitas pasien BPJS terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Selain itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf pun mengatakan bahwa surat tersebut tidak benar.

"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," ujar Iqbal, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS.

Baca juga: [HOAKS] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS

Riwayat Pendidikan Mulan Jameela

Anggota DPR dari fraksi Gerindra, Mulan Jameela dikabarkan hanya mengenyam pendidikan tingkat SD dalam waktu tiga tahun.

Adapun informasi tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter Seruanhulu, @Seruanhl pada Senin (4/11/2019).

Dalam twit itu, pengunggah mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut apakah benar di tahun ajaran 1988-1991 ada murid bernama R. Wulansari (Mulan Jameela) yang menempuh pendidikan SD hanya dalam 3 tahun.

Berikut narasi twit tersebut:

"Jadi pengen nanya ke Dinas Pendidikan Kab. Garut, apa benar di tahun ajaran 1988-1991 ada murid yang bernama R. WULANDARI yang menempuh pendidikan tingkat SD hanya dalam waktu 3 tahun?

Halo @DPR_RI
jangan bilang bahwa ini salah input data, pliss."

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Hani Tahapari menjelaskan bahwa data pendidikan SD Mulan Jameela yang sempat tertulis tiga tahun lalu berubah menjadi enam tahun bukanlah hal yang disengaja.

"Salah ketik saja, maklumlah, kita cuma manusia biasa," ujar Hani kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Pihaknya pun telah mengecek kepada pihak yang ditugaskan untuk mengunggah data tersebut bahwa memang benar adanya salah ketik.

Dikonfirmasi apakah benar pendidikan Mulan Jameela hanya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA), Hani pun tidak membantah hal itu.

Menurutnya, data yang tercantum di lama milik DPR tersebut sudah paling valid.

"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhr hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan, termasuk terkait soal pendidikan.

Dalam peraturan itu disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.

Oleh karena itu, tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.

Baca juga: Ramai soal Riwayat Pendidikan Mulan Jameela, DPR: Salah Ketik Saja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi