Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SKB yang Tidak Ada Passing Grade, Ini Penjelasan KemenPUPR

Baca di App
Lihat Foto
cpns.pu.go.id
Kementerian PUPR membuka 1.048 formasi CPNS 2019 yang terbagi dalam 18 jabatan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Jelang pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang dapat diisi oleh calon pelamar yang lolos seleksi.

Agar peserta lolos menjadi ASN, mereka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127 tertulis materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Untuk Uji Pengetahuan, pihak KemenPUPR tidak memberlakukan ketentuan nilai ambang batas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Respanti Yuwono mengungkapkan bahwa ketidakadaan nilai ambang batas dikarenakan nilai tersebut untuk tes SKD.

"Memang ambang batas digunakan untuk SKD saja. Di tahap SKB tinggal di-ranking. Asumsinya karena soal SKB disusun masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

"Khawatir ada bias dalam proses penyusunannya, sehingga di-ranking saja nilainya," kata dia.

Adapun sistem penilaian tersebut, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Baca juga: CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB

Menurut Yuwono, soal SKD ada nilai ambang batasnya, sebab soal tersebut disusun oleh konsorium perguruan tinggi dengan disetujui oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

"Rata-rata Kementerian/Lembaga memang meranking nilai SKB. Kecuali untuk jenis tes tertentu, seperti kesamaptaan, sifatnya menggugurkan," ujar Yuwono.

Diketahui, untuk tes Uji Pengetahuan ini terdiri dari 100 soal.

Kemudian, untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotes lanjutan di mana penguji akan menilai dari berbagai aspek.

Nilai integritas

Namun, untuk psikotes lanjutan diberlakukan nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minima 5 pada komponen integritas.

Aturan terkait nilai ambang batas yang perlu diperhatikan, yakni jika nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih dari atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima".

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomendasi "tidak diterima".

Seperti yang disebutkan, nilai integritas menjadi prioritas yang sebaiknya ditingkatkan oleh peserta CPNS 2019.

"Masing-masing Kementerian/Lembanga pasti punya prioritas value yang dibutuhkan. Kebetulan salah satu value KemenPUPR kan integritas, di mana saat ini menjadi hal yang paling berisiko dalam pengelolaan anggaran yang besar," ujar Yuwono.

"Jadi, kami tidak mentoleransi nilai integritas di bawah ambang batas tersebut," lanjut dia.

Sementara itu, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

Yuwono mengimbau kepada calon ASN, apabila mereka yang menyukai tantangan dan ingin berkontribusi lebih pada pembangunan dan infrstruktur, serta memiliki integritas tinggi dipersilakan mencoba kesempatan di CPNS KemenPUPR.

Baca juga: KemenPUPR Buka 1.048 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi