Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Pemkot Surakarta, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Baca di App
Lihat Foto
bkd.surakarta.go.id
Pemerintah Kota Surakarta resmi buka seleksi calon perguruan tinggi negeri (CPNS) tahun 2019.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta pada Senin, 11 November 2019.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/4885/2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019, Pemkot Surakarta membagi jenis formasi menjadi tiga.

Yakni putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), penyandang disabilitas, dan umum.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo mengatakan formasi yang diajukan pada CPNS tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski belum memenuhi kebutuhan, paling tidak formasi CPNS Surakarta yang diajukan tersebut bisa menutup kekurangan ASN.

"Jumlah itu belum memenuhi kebutuhan. Karena jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun ada sekitar 400 orang," katanya seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

Berikut Jadwal CPNS 2019 Pemkot Surakarta:

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
  3. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP/Surat Keterangan sesuai ketentuan dalam SSCASN;
  4. Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak);
  5. Transkrip Nilai Asli/pengganti transkrip nilai asli (transkrip nilai asli yang hilang/rusak) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
  6. Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Tenaga Pendidik yang memiliki;
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
    1. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
    2. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
    3. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia(MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
    4. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
    5. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam masa perpanjangan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) lama dan Surat Keterangan Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  8. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Surakarta di Surakarta, diketik menggunakan komputer dengan huruf Comic Sans MS, Font size 12, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh di website http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan
  9. Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan;
  10. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah atau upload sertifikat dimaksud pada system SSCASN BKN.

Baca juga: Basarnas Buka 391 Formasi di CPNS 2019, Ini Perincian Lengkapnya

Tata cara pendaftaran:

  1. Pengumuman Lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Kota Surakarta Formasi Tahun 2019 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id, http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan
  2. Pendaftaran CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019 diinformasikan lebih lanjut melalui website https://sscasn.bkn.go.id, http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;
  5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
  6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
  7. Dokumen Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui situs
    1. Khusus pelamar formasi cumlaude ditambah mengunggah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Sertifikat Akreditasi Program Studi sesuai dengan tahun kelulusan serta Surat Keterangan/sertifikat dari Perguruan Tinggi yang menyatakan predikat kelulusan cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip.
    2. Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas ditambah mengunggah Surat Keterangan dari dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  8. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 diunggah dalam bentuk softcopy, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk dokumen Persyaratan Wajib menggunakan format JPG dengan ukuran maksimal 200 Kb dan diunggah sesuai kolom masing-masing;
    2. Untuk dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb dan diunggah pada kolom Dokumen lain-lain.
  9. Semua Informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi