Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Buka 140 Formasi di CPNS 2019, Berikut Perinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenpan-RB
Kemenpan-RB resmi mengumumkan bahwa CPNS 2019 menggunakan aturan baru.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi terkait penerimaan CPNS tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 368 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Kemenpan RB Tahun Anggaran 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Andi Rahadian membenarkan adanya rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenpan-RB tersebut.

"Betul. Ada 140 formasi yang terdiri dari penempatan di Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, pelamar dapat memilih unit penempatan Kemenpan-RB sebanyak 56 formasi atau Komisi Aparatur Sipil Negara sebanyak 84 formasi.

Berikut rinciannya:

1. Penempatan Kemenpan RB

Sarjana (S-1)

Diploma III (D-III)

Magister (S-2)

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

2. Penempatan komisi Aparatur Sipil Negara

Strata 1 (S-1)

Diploma III (DIII)

Baca juga: Kementan Buka CPNS 2019 untuk Jalur SMK, D III dan S1, Ini Perinciannya

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan melalui laman http:sscasn.go.id terdiri dari:

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https//sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Pemkot Surakarta Alokasikan 407 Formasi di CPNS 2019, Apa Saja?

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: menpan.go.id
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi