Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bambang Hero, Ilmuwan Indonesia yang Raih John Maddox Prize 2019

Baca di App
Lihat Foto
Change.org/boenk aldoe
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ilmuwan asal Indonesia, Bambang Hero Saharjo, berhasil mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional.

Pasalnya Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB tersebut, mendapatkan anugerah John Maddox Prize 2019.

Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama 8 tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan.

Anugerah tersebut diserahkan di London, Selasa, 12 November 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang berhasil menyisihkan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara. Demikian siaran pers dari Aminudin Aziz, Atdikbud KBRI London.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

Lalu, siapa sebenarnya Bambang Hero Saharjo ini?

Bambang Hero Saharjo merupakan spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Ia merupakan pria kelahiran Jambi, 10 November 1964.

Bambang diketahui  menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.

Sementara, Pendidikan Master (S2) ia tempuh di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.

Setelah itu, ia melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

Baca juga: Simpan 28 Bom Molotov, Ini Profil Dosen IPB Abdul Basith

Sebelum menerima penghargaan bergengsi tersebut, Bambang telah menerima berbagai penghargaan lainnya.

Tahun 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.

Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Perjuangan selamatkan hutan Indonesia

Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan.

Bahkan, beberapa oknum nekat datang ke kampus tempatnya bekerja untuk menghentikan langkahnya menyelamatkan hutan Indonesia. Namun, semua itu tak menyurutkan langkahnya.

Ia terus gigih mengumpulkan bukti persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.

“Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya.

Diberitakan Kompas.com (15/10/2019), Bambang pernah dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 silam.

Tuntutan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebuah petisi online pun digalang untuk mendukung Bambang Hero yang didugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo”.

Hingga Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.

Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Baca juga: Catatan Karir, Prestasi dan Segudang Penghargaan BJ Habibie

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi