Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus GrabWheels, Kecelakaan Skuter Listrik Juga Pernah Terjadi di Beberapa Negara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Minggu (10/11/2019) dini hari, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Adapun dua orang korban tewas bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Kedua orang tersebut bersama dengan empat temannya menyewa tiga GrabWheels sekitar pukul 01.00 WIB. Enam orang tersebut menaiki skuter listrik dengan berboncengan.

Mereka tertabrak mobil Camry dari belakang dan keenam orang tersebut terlempar.

Penggunaan skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan oleh penggunanya. Sebagian menggunakan skuter tidak pada tempatnya, termasuk untuk melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jakarta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini menjadi sorotan karena membuat fasilitas bagi pejalan kaki menjadi rusak.

Tak jarang skuter listrik disewakan dan digunakan di jalan raya, sehingga pengendara harus berbagi jalan badan jalan dengan kendaraan lain seperti sepeda motor dan mobil.

Baca juga: Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda

Melansir dari Kompas.com (13/11/2019), Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa sama dengan pengendara motor, pengguna skuter listrik pada dasarnya tidak memiliki perlindungan apapun jika terjadi kecelakaan.

Ia mengatakan bahwa risiko pengguna skuter listrik sangat besar. Risiko makin besar disebabkan oleh kesadaran masyarakat Indonesia soal ketertiban di jalan masih rendah.

Kejadian kecelakaan skuter listrik bukan yang pertama kali terjadi. Kejadian-kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang menyediakan layanan persewaan skuter listrik di ruang-ruang publiknya.

Kecelakaan skuter listrik sebelumnya pernah terjadi pada seorang presenter televisi Emily Hartridge. Ia tewas dalam sebuah kecelakaan saat sedang mengendarai sekuter listrik.

Sehari setelahnya, seorang anak berusia 14 tahun pun mengalami luka kepala yang serius setelah menabrak saat mengendarai sebuah sekuter listrik di London.

Di Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik juga pernah terjadi pada seorang lelaki muda yang tertabrak lori.

Melansir dari laman Forbes, sebuah survei dilakukan oleh University of California Los Angeles terkait dengan kecelakaan akibat skuter listrik.

Hasilnya menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab umum dari kecelakaan sekuter listrik, yaitu 80,2 persen akibat jatuh, 11,0 persen akibat tabrakan dengan benda, dan 8,8 persen karena tertabrak kendaraan atau benda bergerak.

Karena pertimbangan dari berbagai kecelakaan dan bahaya yang melibatkan pengoperasian sekuter listrik, sejumlah negara pun telah membatasi hingga melarang pengoperasian skuter listrik di ruang-ruang publik.

Sejumlah negara yang telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan skuter listrik adalah Paris, Jerman, dan Singapura.

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Salah satu yang terbaru adalah Singapura. Di awal November 2019, Singapura mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar.

Pelarangan tersebut didasarkan atas alasan keamanan. Mulai awal 2020, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda.

Pengendara skuter listrik di Singapura hanya diperbolehkan jika menggunakan jalur khusus sepeda.

Sebelumnya, Paris juga melarang skuter listrik beroperasi di trotoar pada bulan September. Peraturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari kasus kecelakaan akibat skuter listrik yang menimpa para pejalan kaki.

(Sumber: Kompas.com/ Gilang Satria |Editor: Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi