Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus GrabWheels, Sejauh Mana Regulasi Skuter Listrik di Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Instagram The Breeze BSD City
Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Pasca terjadinya kecelakaan yang melibatkan skuter listrik dan menewaskan dua orang, sejumlah upaya pun dilakukan oleh pemerintah, terutama dengan proses penyusunan regulasi.

Minggu (10/11/2019), dua orang pengguna skuter listrik tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Keduanya tewas setelah terlempar karena tertabrak sebuah mobil dari arah belakang.

Sebelumnya, wacana tentang regulasi terkait skuter elektrik di Jakarta pernah muncul dan sedang berjalan prosesnya.

Regulasi tersebut dirumuskan karena maraknya skuter elektrik atau otoped listrik dimanfaatkan warga Jakarta, baik sebagai hiburan maupun sarana beraktivitas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir Kompas.com (7/10/2019), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Dishub DKI belum merumuskan regulasi ataupun aturan terkait skuter elektrik tersebut.

Baca juga: Kasus Grabwheels, Kecelakaan Skuter Listrik Juga Pernah Terjadi di Beberapa Negara

Namun, ia menyatakan bahwa regulasi akan segera disiapkan terkait kendaraan tersebut, terutama untuk memberikan aspek keselamatan bagi pengguna.

Syafrin pun menyambut baik kehadiran kendaraan berbasis listrik ini. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menggalakan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan.

Hal ini dilandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Syafrin menyatakan bahwa ada tiga aspek yang menjadi perhatian utama dalam penerapan regulasi, yaitu soal teknis kecepatan skuter listrik, batasan usia yang diperbolehkan, dan terkait lajur mana saja yang diperbolehkan untuk dilalui skuter listrik.

Ia pun mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menyelesaikan regulasi jalur skuter listrik dalam waktu dekat. Pihaknya sendiri menargetkan rampungnya regulasi pada Desember 2019.

Dalam regulasi tersebut, juga akan diberlakukan sanksi yang akan diterapkan apabila pengguna skuter listrik melanggar aturan.

Namun, hingga kini, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan bertindak preventif terhadap para pengguna skuter listrik.

Pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua orang pengguna skuter listrik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda dan melarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga sedang melakukan kajian terkait pembatasan waktu operasional skuter listrik tersebut.

Sebelumnya, penggunaan skuter listrik disorot karena banyaknya pengguna yang mengoperasikan skuter listrik di jalur-jalur yang tidak seharusnya seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar.

Baca juga: Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda

 

Kejadian tersebut salah satunya juga diunggah dalam Instagram resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, @binamargadki.

Mengutip dari Kompas.com (13/11/2019), Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pun melarang pengguna skuter listrik untuk melintasi trotoar, JPO, maupun saat hari bebas kendaraan atau car free day.

Sebab, keberadaan skuter listrik dinilai membahayakan pejalan kaki dan penggunanya sendiri. Pihak Dishub DKI Jakarta pun mengaku telah membahas hal ini dengan pihak Grab selaku penyedia skuter listrik.

Menurutnya, pihak Grab menyebutkan bahwa akan memasang alat yang berfungsi untuk menonaktifkan skuter di JPO.

Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/11/2019), pelanggaran tersebut terjadi karena belum adanya regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.

Ia meminta Pemprov DKI untuk membuat peraturan Pergub atau Perda sesegera mungkin. Namun, Alfred juga meminta adanya kajian mendalam agar skuter listrik tetap dapat melintas di jalan.

Sementara, Training Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan bahwa risiko pengguna skuter listrik ini sama dengan pengendara motor.

Melansir dari Kompas.com (13/11/2019), Jusri mengatakan bahwa risiko pengguna skuter listrik sangat besar. Sebab, moda ini tidak hanya digunakan saat siang hari, tetapi juga malam hari. Risiko tersebut diperbesar dengan rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia soal ketertiban di jalan.

(Sumber: Kompas.com/ Ryana Aryadita Umasugi, Nursita Sari, Gilang Satria |Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi