Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Skuter Listrik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Skuter Listrik
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik tengah menjadi sorotan pasca-kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik di Jakarta.

Di sejumlah negara, sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Namun, hal ini belum dilakukan di Indonesia.

Di Singapura, misalnya, ada aturan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilintasi skuter listrik dengan alasan keamanan.

Jika melanggar, ada denda yang akan dikenakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara lainnya juga memberlakukan aturan khusus, seperti Perancis dan Denmark.

Skuter listrik juga memiliki catatan sejarah yang panjang sejak dipatenkan pada akhir abad 19.

Selengkapnya, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Skuter Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi