Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat di Tangan Rizieq, Diklaim Surat Cekal, Bantahan Imigrasi hingga Komentar Mahfud MD

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro ketika ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pernyataan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengenai surat yang diklaimnya sebagai surat pencekalan menuai berbagai tanggapan.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019, Rizieq keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.

Dalam sebuah video yang beredar, Rizieq mempertanyakan adanya surat pencekalan terhadap dirinya.

Surat ini, disebut Rizieq, menyebabkan ia tak bisa kembali ke Indonesia.

"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran Keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video yang beredar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya sebagai bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ujar Rizieq.

Baca juga: Terjawab, Lembaran di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, Tapi...

Atas pernyataan Rizieq, Ditjen Keimigrasian mengeluarkan bantahan dan Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan tanggapan.

Mahfud menyebutkan, berdasarkan salinan surat yang diterimanya, surat yang ditunjukkan Rizieq bukan surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

Pernyataan kuasa hukum

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro juga menyebutkan hal yang sama dengan kliennya.

Menurut dia, surat itu adalah surat cekal yang dikeluarkan atas permintaan penyidik umum kantor umum intelijen Arab Saudi.

"(Surat) Itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019.

Ia menduga, Pemerintah Saudi tak memperbolehkan Rizieq keluar wilayah Saudi karena adanya permintaan Pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu memang dari intelejen Saudi. Akan tetapi, pihaknya mendapatkannya dari penyidik kepolisian di Saudi.

Baca juga: Tanggapi Pengacara, Mahfud MD: Enggak Ada Salinan Cekal Rizieq Shihab

"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya Beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ujar Sugito.

Menguatkan pernyataannya, Sugito menunjukkan sejumlah foto dokumen kepada Kompas.com berjudul “Bukti Cekal Imam Besar Habib Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap”.

Foto tentang surat pencekalan tersebut tertulis dalam Bahasa Arab.

Tertulis dua kali perintah pencekalan terhdap Rizieq, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.

Ada pula foto surat bukti visa Rizieq telah habis masa berlaku serta bukti bahwa ia telah berupaya keluar Arab sebanyak tiga kali.

Bantahan Dirjen Imigrasi Kemenhukam

Menanggapi pernyataan Rizieq, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membantahnya memberitakan tanggapan.

Ia menyebutkan, Keimigrasian belum pernah sekali pun mengeluarkan pencegahan atas pulangnya Rizieq ke Indonesia.

"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny, seperti diberitakan Kompas.com, 12 November 2019.

Ia mengatakan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI sehingga dilindungi negara.

Paspor Rizieq yang dibuat pada 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1, Jakarta Pusat, masih berlaku hingga 2021.

Terkait surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video yang beredar, Ronny menyampaikan pihaknya tak bisa menyampaikan kebenarannya lantaran surat tersebut terlihat samar-samar.

Lebih lanjut Ronny menyampaikan, apabila surat cekal tersebut ternyata palsu, maka hal tersebut akan masuk dalam kategori tindak pidana.

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat yang ditunjukkan Rizieq.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Mahfud mengatakan, surat itu bukan surat pencekalan.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku heran mengapa Rizieq menyebut Pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadapnya.

Menurut Mahfud, dalam surat tersebut tak ada penjelasan mengenai larangan bagi Rizieq keluar Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," kata Mahfud. 

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin | Editor: Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi