Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.

Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?

Baca juga: Top 5 Instansi yang Paling Diburu Pelamar CPNS 2019 hingga 15 November 2019

Rincian gaji pokok PNS

Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut:

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

Golongan IV

Baca juga: Catat, Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2019

Nilai ambang batas

Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.

Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Alur Pendaftaran CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi