Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentar mengenai wacana sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.

Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban

Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.

Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Sementara, materi bimbingan perkawinan yang disampaikan selama ini adalah terkait keluarga sakinah, persiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga serta mencetak generasi berkualitas.

Baca juga: Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh

Fachrul mengakui, selama ini jangkauan bimbingan perkawinan sangat jauh dibanding rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan selama setahun.

Padahal, pelaksanaan bimbingan perkawinan tahun 2018 hanya menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Adapun, hingga Oktober 2019, penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 calon pengantin.

Ia berharap, gagasan Menko PMK bisa disinergikan dengan program bimbingan perkawinan sehingga pelaksanaannya semakin massif.

“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimbingan perkawinan yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,” kata Menag.

Bimbingan perkawinan selama ini tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui Bimbingan Keluarga Sakinah.

Baca juga: Menko PMK Rancang Program Sertifikasi Perkawinan sebagai Syarat Menikah

Kemenag juga menyelenggarakan bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen), keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen Bimas Buddha).

Fachrul menilai, jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, hal tersebut  akan jauh lebih efektif lagi.

Saat ini,Kemenag juga tengah mengembangkan aplikasi bimbingan perkawinan.

Aplikasi tersebut pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan mendapatkan sambutan positif.

Selain itu, Kemenag tengah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi