Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang

Baca di App
Lihat Foto
Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com – Penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel telah memakan banyak korban.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 silam hingga kini belum menemukan titik terang bagi para calon jamaah yang menjadi korban.

Bahkan para korban terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

Hal tersebut lantaran hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana jalan panjang First Travel, dari mulai berdiri, melakukan penipuan hingga akhirnya tumbang?

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan

Bermula dari agen wisata

First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebelum memiliki First Travel, Andika adalah seorang pramuniaga di sebuah gerai minimarket.

Sambil melakoni profesinya, Andika juga melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi di tahun 2004.

Usai menikah, ia selanjutnya menjalani pekerjan dengan magang di sebuah bank swasta.

Tahun 2008, ayah mertuanya yang merupakan pengusaha batubara meninggal dunia sehingga ketika itu Andika harus membiayai keluarga kecilnya beserta mertua dan adik-adiknya.

Gaji yang tak seberapa sementara ia harus menghidupi 7 orang keluarga akhirnya membuatnya memutuskan kuliah dan fokus mencari nafkah.

Melansir dari Kompas.com (17/02/2015), Andika mengaku, ketika itu sembari bekerja, ia dan istri menjual apa saja. Mulai dari handphone, burger, seprai sampai cetak foto.

Namun usahanya tak laku-laku. Bahkan modal usaha yang mereka gunakan sampai habis.

Bermodal Nekat

Tanpa pengalaman, hanya bermodal nekat Andika kemudian membuka usaha travel.

Ia membuat izin CV dengan nama First Karya Utama.

Guna modal usaha, keluarga sepakat menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan ayah ke bank.

Keduanya lantas memulai usaha dengan modal uang tersebut yakni senilai Rp 50 juta guna mengurus izin dan juga sewa tempat.

Namun usaha itupun tak berjalan mulus. Bulan ke enam, pinjaman bank sulit terbayar.

Rumah disita bank, listrik diputus, dan tetangga mulai mencemooh. Ketika itu, uang yang tersisa hanya tinggal Rp 10 juta.

Keduanya lantas berpindah ke rumah petakan.

Tak menyerah, keduanya kembali door to door menawarkan jasa travel.

Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

Dalam kurun waktu 2009-2010 usaha keduanya hanya mendapat sekitar 5 konsumen.

Usaha Andika kemudian mengalami titik balik usai dirinya mengikuti pameran travel gratis dan memutuskan menawarkan paket umrah.

Meski ketika itu ia justru mendapat konsumen untuk wisata ke Lombok, tapi dari situ usahanya menyebar dari mulut ke mulut.

Ia pun kemudian mendapat permintaan dari 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.

"Hanya berbekal baca-baca sejumlah literatur soal umrah, kami beranikan diri presentasi, ternyata malah bisa menyisihkan pesaing yang sudah berpengalaman dalam tender," terang Andika dilansir dari Kompas.com (17/02/2015).

Tanggal 12 April 2012 untuk pertama kalinya Andika dan Aniesa kemudian menjadi guide dari tour tersebut.

"Tak ada yang tahu kami suami istri. Tak ada yang tahu juga kami enggak punya pengalaman umrah," kenang Andika.

Dengan beberapa kali berkilah dan bersandiwara sebagai seseorang yang profesional, akhirnya perjalanan perdana sebagai guide tersebut sukses.

Mulai saat itu, sepanjang tahun 2012, mereka bisa memberangkatkan 800 orang. Bahkan tahun 2013, jumlah pelanggan bertambah menjadi 3.800 orang.

Bisnis First Travel dihentikan

Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

First Travel kala itu juga telah membuat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo dan berjanji akan memberangkatkan jemaah usai musim haji yakni bulan November dan 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

Namun berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/4/2018) janji memberikan kepastian keberangkatan jemaah tak juga berbuah nyata.

Baca juga: Masih Proses Administrasi, Barang Sitaan Kasus First Travel Belum Dilelang

Kronologi penipuan First Travel

Melansir dari Kompas.com (30/05/2018) total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke tanah suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah.

Adapun kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Guna menarik calon jemaah First Travel, memberikan harga promo umroh sebesar Rp 14,3 juta.

Strategi pemasarannya pun dilakukan dengan membuka cabang di beberapa daerah sejak tahun 2015.

Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.

Ia juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan.

Majelis Hakim menyebut terdapat sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.

First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.

Dipidana 20 Tahun

Akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Sumber: Kompas.com / (Sakina Rakhma Diah Setiawan, Cynthia Lova | Editor: Bayu Galih, Erlangga Djumena, Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi