Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi CPNS 2019, Permintaan SKCK Membeludak hingga Pelamar Abal-abal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.Com/ELSA CATRIANA
Ilustrasi: kompas.com
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka pendaftarannya sejak 11 November 2019.

Dari sebelum pendaftaran dibuka hingga berlangsungnya masa pendaftaran saat ini, penerimaan CPNS kali ini diwarnai dengan berbagai cerita.

Terakhir, BKN mengingatkan para pelamar untuk berhati-hati menyebarkan informasi mengenai NIK dan KK masing-masing.

BKN mengindikasi adanya pelamar yang tak serius alias abal-abal karena menggunakan NIK dan KK yang sudah digunakan pendaftar lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut serba-serbi terkini CPNS 2019:

1. Membeludaknya pemohon SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu surat yang dipersyaratkan dalam seleksi administrasi CPNS 2019.

Tidak hanya tahun ini, tahun-tahun sebelumnya syarat ini juga ada.

Jelang pendaftaran CPNS, pemohon SKCK meningkat.

Bahkan, di beberapa daerah, kenaikannya dapat mencapai lebih dari 100 persen. Misalnya, yang terjadi di Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Di Polres Jakarta Pusat, kenaikan pemohon SKCK mencapai dua kali lipat dari rata-rata pemohon biasanya.

Sementara di Polres Jakarta Barat, kenaikan jumlah pemohon SKCK mencapai tiga kali lipat dari rata-rata jumlah biasanya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2019, Pengurus SKCK di Bekasi Melonjak 25 Persen

2. Turunnya passing grade

Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2019 menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 mengacu pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018 adalah 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Tahun ini, pemerintah mengumumkan untuk tidak memakai aturan tersebut, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

3. Dapat menggunakan nilai SKD 2018

Salah satu keistimewaan yang diberlakukan pada seleksi CPNS 2019 adalah bagi pelamar CPNS 2018 yang telah mengikuti seleksi tahun lalu tetapi belum lulus hingga tahap akhir.

Pelamar ini masuk ke dalam kategori P1/TL.

Pelamar dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Pelamar kategori ini adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.

Pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN. Jika pelamar memilih tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.

Sementara, apabila memilih mengikuti SKD, maka yang akan digunakan ialah nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.

Kemudian, jika nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD dari tahun 2018.

Baca juga: Peserta P1/TL 2018 Dapat Keistimewaan di CPNS 2019?

4. BKN menutup fitur jumlah pelamar

BKN menutup fitur jumlah pelamar dalam menu pencarian formasi pada portal SSCN seleksi CPNS 2019.

Sebelumnya, melalui menu pencarian formasi dalam portal tersebut, pelamar dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time.

Namun, adanya indikasi kecurangan penyalahgunaan data pelamar tersebut akhirnya menyebabkan BKN menutup fitur jumlah pelamar.

Sebagai alternatif, BKN memberikan update jumlah pelamar, diantaranya memuat informasi pelamar yang sudah membuat akun, sudah mengisi formulir, dan sudah submit.

Baca juga: BKN Tiadakan Fitur Jumlah Pelamar CPNS 2019 di Portal SSCN, Ada Apa?

5. Adanya pelamar abal-abal

BKN menemukan sejumlah pendaftar abal-abal alias yang tidak serius di situs web rekrutmen CPNS 2019.

Menurut BKN, ada pelamar yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang bukan miliknya untuk mendaftarkan diri dalam CPNS 2019.

BKN juga menutup fitur jumlah pelamar dengan alasan tersebut.

Indikasi kecurangan oknum dilakukan dengan mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi tertentu agar terlihat telah memiliki banyak pendaftar.

Banyaknya jumlah pelamar bertujuan untuk mengecoh calon pelamar sehingga formasi tersebut tidak lagi menjadi pilihan pada penerimaan CPNS 2019.

Baca juga: Ada Pendaftar Abal-abal, Ini Imbauan BKN untuk Pelamar CPNS 2019

(Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova, Fitria Chusna Farisa, Dani Prabowo, Sakina Rakhma Diah Setiawan | Editor: Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Bayu Galih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi