Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gaji PNS Baru DKI hingga 28 Juta, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/JESSI CARINA
PNS DKI Jakarta mengikuti apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 DKI Jakarta, di Lapangan Monas, Jumat (22/6/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di DKI Jakarta yang mencapai Rp 28 juta ramai diperbincangkan publik.

Munculnya gaji puluhan juta tersebut keluar dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sewaktu rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2019).

Diberitakan Kompas.com (19/11/2019), Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun membenarkan perihal gaji tersebut.

Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana sejatinya aturan gaji PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama.

Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.

Baca juga: Dibantah Prabowo soal Gaji, Ini Pembelaan Dahnil

Peraturan yang mengatur soal TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli, Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil, Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli, Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil, Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
  • Calon PNS, Rp 4.860.000

Sementara itu, dalam dalam Bab VII di Pergub tersebut, juga diatur tentang PNS dan Calon PNS yang tidak diberikan TKD yakni:

  • PNS mengambil Masa Persiapan Pensiun
  • PNS yang berstatus Penerima Uang Tunggu
  • PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau luar Pemerintah Daerah
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum
  • PNS dan Calon PSN yang berstatus terpidana
  • PNS yang mengambil cuti besar
  • PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar
  • PNS dan Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin
  • PNS dan Calon PNS yang sakit lebih dari 3 bulan berturut-turut
  • dan lain-lain

Chaidir menambahkan, gaji PNS atau pegawai yang baru secara nasional sama.

Perbedaan tambahan terletak pada Tunjangan Kinerja dan lain-lain yang semuanya tersebut tergantung dari kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.

Baca juga: Update Terbaru Link dan Formasi CPNS 2019 di 32 Kementerian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi