KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan pengumuman penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Sebelumnya, sempat ada pengunduran jadwal untuk pengumuman CPNS di kementerian ini.
Pengumuman CPNS tersebut didasarkan pengumuman Nomor 131557/A.A3/KP 2019 mengenai Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2019 untuk formasi pendidikan tinggi.
Adapun jumlah formasi CPNS di Kemendikbud kali ini adalah sebanyak 1.994.
Formasi tersebut terdiri dari:
- Dosen: 1.891 formasi
- Pranata Laboratorium Pendidikan: 88 formasi
- Analis Kepegawaian: 15 formasi
Seleksi CPNS di Kemendikbud terbuka bagi lulusan S-1 hingga jenjang pendidikan S-3.
Baca juga: Update CPNS : Jumlah Pelamar CPNS 3,7 Juta, 5 Formasi Ini Masih Kosong Pelamar
Proses seleksi dilakukan 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD meliputi materi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteigensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara, SKB dibagi 3 kriteria berdasar jabatan yang dilamar yakni SKB bagi fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan analis kepegawaian (ahli dan terampil).
Sejumlah persyaratan CPNS di lingkungan Kemendikbud adalah:
- Usia pelamar lulusan S-1/DIV sampai dengan S-2/Spesialis, serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Bagi lulusan S-3/Subspesialis serendahnya 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun
- Bagi pelamar yang ingin mengisi jabatan dosen maka IPK minimal 3,00, untuk jabatan selain dosen IPK minimal 2,75.
Pendaftaran CPNS di lingkungan Kemendikbud dibuka mulai hari ini, Kamis (21/11/2019) hingga Kamis (5/12/2019).
Hasil akhir seleksi akan didasarkan pada hasil integrasi tes SKD dan SKB dengan perbandingan bobot 40 pesen banding 60 persen.
Baca juga: [POPULER TREN] Update Link CPNS 2019 di 32 Kementerian | Viral Foto Ahok | Gaji PNS DKI Rp28 Juta
Jika nantinya nilai kelulusan peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
- Jika nomor 2 masih sama lagi maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK.
- Jika nomor 3 masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi
Jika kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, maka bisa disi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/ okasi yang sama dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.
Sementara, dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, bisa diisi oleh peserta yang mendaftar formasi umum dan khusus lain pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama.
Selain itu, memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.
Informasi selengkapnya, bisa diakses di sini: