Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau KTP Hilang, Apa Dokumen Penggantinya untuk Lengkapi Berkas CPNS 2019?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pertanyaan seputar dokumen dan proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kerap ditanyakan calon pelamar.

Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN.

BKN telah mempersiapkan laman Frequently Asked Question. Segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.

Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud, melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id/, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: CPNS 2019 di Kemendikbud, Ada 1.891 Formasi untuk Dosen

Salah satu dari sederet pertanyaan itu adalah, bagaimana jika KTP pelamar hilang?

"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk
melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?" demikian satu dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.

Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.

Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ, "Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?".

Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Baca juga: [POPULER TREN] Update Link CPNS 2019 di 32 Kementerian | Viral Foto Ahok | Gaji PNS DKI Rp28 Juta

Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama. Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.

Persyaratan batas usia

Secara umum, pertanyaan yang kerap diajukan terkait persyaratan peserta CPNS 2019, di antaranya mengenai batas usia.

Atas pertanyaan ini, BKN menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia sebagai berikut:

Sementara itu, Kemendikbud, yang baru membuka pendaftaran CPNS 2019 pada hari ini, Kamis (21/11/2019), menyatakan, batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Baca juga: Kemhan Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Lebih Awal, Mengapa?

Jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan soal pendaftaran, dokumen, dan persyaratan mengenai CPNS 2019, bisa langsung mencari jawabannya pada laman FAQ SSCASN pada link ini: FAQ CPNS 2019.

Atau, khusus CPNS di Kemendikbud, FAQ mengenai persyaratan melamar CPNS 2019 Kemendikbud, bisa di akses di sini: FAQ CPNS Kemendikbud.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: 6 Rekrutmen CPNS 2019 untuk Usia 40 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi