Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi rupiah
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.

Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penyesuaian ini berdasarkan formula yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019," kata Ganjar melalui keterangannya, yang dikutip dari situs Pemprov Jateng, Rabu (20/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ganjar, dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.

Selain itu, perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Baca juga: UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi yang Tertinggi

Ganjar mengatakan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut, lanjut Ganjar, murni usulan 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Angkanya dihitung dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta bupati/wali kota.

“UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,” ujar Ganjar.

UMK akan berlaku per 1 Januari 2020. Perusahaan yang merasa keberatan diberikan waktu mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.

Baca juga: 5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020

Rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jateng

Dari rincian UMK yang dirilis Pemprov Jateng, diketahui UMK Kota Semarang tertinggi dengan angka Rp 2.715.000.

Sementara yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.748.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang Rp 2.715.000
  2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
  5. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
  6. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
  7. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
  8. Kabupaten Batang Rp 2.061.700
  9. Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
  10. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
  11. Kota Salatiga Rp 2.034.915
  12. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
  13. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
  14. Kota Surakarta Rp1.956.200
  15. Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
  16. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
  17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
  19. Kota Tegal Rp 1.925.000
  20. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
  21. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
  22. Kabupaten Pati Rp 1.891.000
  23. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
  24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
  25. Kota Magelang Rp 1.853.000
  26. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
  27. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
  28. Kabupaten Blora Rp 1.834.000
  29. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
  30. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
  31. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
  32. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
  33. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
  34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi