Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Ini Rincian UMK 2020 di Yogyakarta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2020.

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi DIY, jogjaprov.go.id, disebutkan bahwa UMP DIY 2020 akan naik sebesar 8,51 persen.

Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah.

Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp 1.704.608. Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.

Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp2,7 Juta, Terendah Rp1,7 Juta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Kenaikan itu pasti, dasarnya juga sudah ada. Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan seperti dikutip dari situs Pemprov DIY.

Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY juga mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dr Andung Prihadi Santosa mengatakan, setelah UMK ditetapkan, UMP secara otomatis tidak berlaku.

Dari angka yang ditetapkan, Kota Yogyakarta Rp2.004.000, sementara terendah UMK Gunungkidul Rp 1.705.000.

Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:

Menurut Andong, pada 2021 nanti, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan kemiskinan.

Berkaitan dengan hal ini, Gubernur DIY akan mengirim surat kepada para bupati dan wali kota se-DIY agar konsolidasi penetapan UMK 2021 harus berwawasan pengurangan angka kemiskinan.

Tak hanya DI Yogyakarta, sejumlah daerah lainnya juga telah menetapkan UMP dan UMK.

Provinsi tetangga DIY, Jawa Tengah, juga telah menetapkannya.

UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah upah di Kota Semarang yang berada di kisaran Rp 2.715.000, sementara terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi