Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Disnakertrans Jawa Timur
Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa penetapan UMK Jawa Timur 2020 telah dilakukan pada Kamis (21/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah ditetapkan kemarin," kata Himawan kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Dalam surat keputusan itu, Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.

Jumlah tersebut lebih besar Rp 329.427 dibandingkan UMK tahun lalu sebesar Rp 3.871.052.

Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Rincian UMK di Jawa Timur

Sementara itu, jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321 yang berlaku di beberapa daerah.

Berikut rincian besaran UMK di Jawa Timur pada tahun 2020.

  1. Kota Surabaya: Rp 4.200.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
  7. Kota Malang: Rp 2.895.502
  8. Kota Batu: Rp 2.794.801
  9. Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
  11. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
  12. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
  13. Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
  14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
  15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
  16. Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
  18. Kota Kediri: Rp 2.060.924
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
  21. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
  23. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
  24. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
  25. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
  26. Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
  27. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
  28. Kota Madiun: Rp 1.954.705
  29. Kota Blitar: Rp 1.954.705
  30. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
  31. Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
  32. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
  33. Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
  34. Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
  35. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
  36. Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
  37. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
  38. Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Baca juga: Jangan Sampai Salah Pesan, 4 Stasiun di Jawa Timur Kini Berubah Nama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi