Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 7 Milenial, Bagaimana Aturan Penunjukan Staf Khusus Presiden?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Presiden Joko widodo telah menunjuk 13 orang sebagai staf khususnya.

Dari 13 orang staf khusus tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan wajah baru yang berasal dari kaum milenial.

Presiden Jokowi memperkenalkan ketujuh orang tersebut kepada pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Taufan Garuda Putra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain nama-nama tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk dua wajah baru lainnya, yaitu politisi PDI-P Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dini Shani Purwono.

Sementara itu, wajah lama yang kembali ditunjuk oleh Jokowi adalah Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.

Baca juga: Bertambah 7 Milenial, Apa Tugas Staf Khusus Presiden?

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden pada 22 Oktober lalu, dua hari setelah pelantikan Presiden 2019-2024.

Jadi, secara keseluruhan, jumlah staf khusus presiden yang ditunjuk pada periode ini lebih banyak daripada periode sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya staf khusus presiden ini diatur?

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, dibentuk staf khusus presiden.

Sementara itu, terkait tugas dari staf khusus presiden, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Kemudian, dari segi jumlah, disebutkan bahwa staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden
  2. Juru Bicara Presiden
  3. Bidang Hubungan Internasional
  4. Bidang Informasi/Public Relations
  5. Bidang Komunikasi Politik
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  7. Bidang Komunikasi Sosial
  8. Bidang Pangan dan Energi
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  10. Bidang Perubahan Iklim
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
  13. Bidang Administrasi dan Keuangan
  14. Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.

Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda

Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.

Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi