Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan, Berikut Rincian UMP dan UMK 2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Andrii Yalanskyi
Ilustrasi kenaikan gaji.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di sejumlah daerah telah disahkan.

Berikut ini besaran UMK di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.

Dengan demikian, UMP tersebut naik sekitar 8,51 persen atau Tp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, UMP yang ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari undang-undang mauun peraturan pemerintah.

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020.

UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

Berikut ini daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020:

Baca juga: UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

3. Jawa Tengah

Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.

Berikut ini rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari tertinggi ke terendah:

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

4. Jawa Timur

Upha minimum kabupaten/kota se-Jawa Timur juga telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berikut ini rincian besaran UMK di Jawa Timur tahun 2020:

Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

(Sumber: Kompas.com /Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani, Dendi Ramdhani | Editor Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi