Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ini 5 Usulan sejak Periode Soekarno

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Pemilihan Presiden Indonesia
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Wacana tentang usulan penambahan masa jabatan presiden kembali menghangat. Wacana ini berkaitan dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945.

Wacana yang beredar adalah terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama delapan tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan-usulan terkait perubahan masa jabatan presiden ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, usulan-usulan ini juga pernah muncul, baik yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan maupun tidak.

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: 2 Periode Sudah Tepat

Berikut adalah beberapa usulan dan ketetapan yang pernah ada terkait masa jabatan presiden.

1. Tap MPRS No. III/MPRS/1963

Soekarno adalah presiden pertama Indonesia. 

Secara de facto, kekuasaan Indonesia jatuh ke tangan Soekarno sejak ditandatanganinya Dekrit Presiden pada 1959.

Sebelum lengser, Bung Karno sempat diangkat menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS.

Ia diangkat melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Dr. Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.

Sementara, dalam UUD 1945 sebelum amendemen, masa jabatan tersebut juga telah diatur, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

2. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966

Tap MPRS No. III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966.

Keputusan tersebut diambil pada sidang umum keempat MPRS. Namun, penarikan ketetapan ini tidak memengaruhi masa jabatan Presiden Soekarno sampai ada keputusan lain dari MPR hasil pemilihan umum.

Ketetapan ini mulai berlaku sejak 5 Juli 1966.

3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998

Setelah 32 tahun menjadi presiden dengan berlandaskan pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum amendemen, Soeharto pun lengser dan digantikan oleh BJ Habibie pada tahun 1998.

Saat periode jabatannya, dikeluarkan Tap MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui ketetapan tersebut, diatur bahwa maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode.

Ketentuan ini pun menjadi acuan pemilu presiden yang masih berlaku hingga sekarang.

Baca juga: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Demokrat: Cukup 2 Periode

4. Usul Ruhut Sitompul

Melansir pemberitaan Kompas.com (18/8/2010), Juru Bicara Partai Demokrat saat itu, Ruhut Sitompul, melontarkan usulan agar masa jabatan presiden diperpanjang atau menjadi lebih dari dua periode.

Usulan tersebut kemudian direspons oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa wacana tersebut merupakan hak siapa saja. Namun, ia mengingatkan bahwa memberikan kekuasaan panjang akan merusak demokrasi.

Mengutip dari Kompas.com (21/8/2010), mantan Ketua MPR Amien Rais pun mengungkapkan bahwa masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode mustahil dilakukan karena akan ditentang rakyat.

5. Usul Fraksi di MPR

Melansir dari Kompas.com (22/11/2019), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa secara informal ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan bahwa presiden hanya dapat dipilih satu kali, tetapi masa jabatannya menjadi delapan tahun.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 setelah amendemen, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kali ini, usulan perubahan masa jabatan presiden bersamaan dengan wacana amendemen kembali naskah asli UUD dan perubahan konstitusi secara menyeluruh.

Usulan ini pun memperoleh respons-respons yang berbeda dari berbagai pihak.

(Sumber: Kompas.com/ I Made Asdhiana, Glori K. Wadrianto, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi