Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan, Kaligis dan Tudingan Cari Panggung...

Baca di App
Lihat Foto
Fachri Fachrudin
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu baru-baru ini.

Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel Baswedan.

Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019).

Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang menilai aksi Kaligis sebagai cara untuk mencari panggung lagi.

Berikut sejumlah tanggapan dan gugatan yang dilakukan OC Kaligis:

Gugat Kejagung terkait Novel Baswedan

Dilaporkan Kompas.com (08/11/2019), gugatan perdata yang diajukan OC Kaligis adalah untuk membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menjerat Novel Baswedan.

OC mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (06/11/2019). Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (04/12/2019)

Dalam kasus tersebut Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.

Saat itu Novel tengah menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Terkait hal tersebut Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus tersebut.

Kasus itu akhirnya selesai usai Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Hal tersebut dilakukan karena bukti dinilai tidak cukup dan durasi penanganan waktu telah kadaluarsa.

Baca juga: Mengapa Kasus Novel Baswedan Selalu Jadi Perhatian Publik?

Gugat Anies Baswedan

Usai menggugat Novel, Pengacara OC Kaligis juga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

OC meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini tengah menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang menjadi ketua Pencegahan Korupsi.

Kaligis menilai pengangkatan Bambang adalah perbuatan melawan hukum.

Terkait hal tersebut sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus.

Sempat mengalami mediasi, agenda siding replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Cari Panggung

Terkait gugatan Kaligis, Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto alias BW menyebut Kaligis hanya cari panggung dan berharap bebas dari gugatan itu.

"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan cuman kepengin supaya bisa keluar dari tahanan," katanya sebagaiamana diberitakan Kompas.com (21/11/2019).

Menurut dia, gugatan OC Kaligis tak mempunyai landasan yang jelas. Gugatan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk membuat gaduh.

"Punya kemampuan menemukan ide kayak begitu. Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-mencri begitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu," katanya

 Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

(Sumber: Kompas.com/ Ardito Ramadhan, Ryana Aryadita Umasugi | Icha Rastika, Jessi Carina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi