KOMPAS.com - Toko Roti Tous Les Jours, Jakarta, menjadi perbincangan dan viral di media sosial dalam dua hari terakhir.
Pada Kamis (21/11/2019), beredar foto yang memuat peraturan di salah satu cabang toko roti itu.
Peraturan yang tercantum adalah larangan untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.
Menurut keterangan salah satu pegawai toko, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, MUI menyatakan, cara yang dilakukan oleh Tous Les Jours berlebihan.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Larangan Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek Tous Les Jours
Tak ada ketentuan memuat larangan seperti yang beredar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?
Syarat
Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, maka harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
Baca juga: Tous Les Jours Larang Buat Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek untuk Dapat Sertifikasi Halal
Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.
Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Fasilitas Produksi
Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.
Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).
Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH.
Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.
Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Prosedur mendapatkan sertifikasi halal
Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal:
- Memahami Persyaratan Sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
- Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data) melalui laman www.e-lppommui.org.
- Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
- Pelaksanaan audit
- Melakukan monitoring pasca audit
- Memperoleh Sertifikasi Halal
Perlu dicatat, sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama 2 (dua) tahun.
Penjelasan MUI
Menanggapi viral toko Tous Les Jours, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, peraturan toko yang memuat larangan seperti yang beredar, berlebihan.
Ia menyebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, tak ada larangan seperti itu.
"Iya, itu tidak ada (persyaratan sertifikasi halal yang melarang membuat ucapan selamat hari raya Natal, Valentine, Halloween), berlebihan itu lebay," kata Ikhsan, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (23/11/2019).
"Jadi tidak benar itu ya, ini tidak ada urusannya dengan ucapan selamat," kata dia.
Sementara, Marketing Communication Tous les Jours, Diko mengatakan, ada miskomunikasi antara manajemen dengan pihak store.
Ia menyebutkan, Tous les Jours memang ingin mendapatkan sertifikasi halal.
Meski demikian, menerbitkan peraturan tersebut bukan cara yang ditempuh pihak manajemen.
"Semua yang kami bicarakan itu ada miskomunikasi dari pihak manajemen ke pihak store. Itu (peraturan) tidak benar sebenarnya. Tapi ada pihak-pihak terkait yang tidak konfirmasi ke pihak manajemen, akhirnya berita itu muncul," ujar Diko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.