Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana ASN Bisa Kerja dari Rumah

Baca di App
Lihat Foto
MURTI ALI LINGGA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelenggarakan Presidential Lecture di Gedung Istora Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

 

KOMPAS.com - Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah membuat rencana agar PNS dapat bekerja lebih fleksibel, yaitu tidak melulu di kantor.

Mengutip dari pemberitaan Kompas.com (9/8/2019), Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa ciri-ciri ASN 4.0 adalah lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat dan nantinya ada fleksibilitas dalam bekerja.

"Jadi, kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," tuturnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fleksibilitas ini dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, rencana fleksibilitas kerja bagi ASN ini diusulkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Apkasi Ingatkan Pemerintah Berhati-hati soal Rencana ASN Kerja dari Rumah

Namun, wacana ini bukan hanya mengundang dukungan, tetapi respons-respons lainnya.

Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah respons dari berbagai pihak terkait wacana rencana ASN dapat bekerja dari rumah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendukung rencana fleksibilitas kerja ASN tanpa perlu bekerja di kantor.

Namun demikian, ia mengingatkan agar para ASN tetap dapat bekerja maksimal.

Selanjutnya, Tjahjo menyerahkan tindak lanjut atas fleksibilitas kerja ini kepada masing-masing instansi atau lembaga pemerintah ke depannya. Begitu pula kepada kepala daerah.

Sementara di periode sebelumnya, MenPAN-RB Syafruddin juga pernah merespons terkait wacana ASN diperbolehkan kerja di rumah.

Saat itu, Syafruddin mengatakan bahwa wacana tersebut tidak perlu dibahas karena pengimplementasian baru dapat terwujud paling cepat lima tahun mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai. Namun, fleksibilitas kerja PNS tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Menurutnya, sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi.

Pertama, infrastruktur harus menunjang, harus tersedia virtual office yang mumpuni agar PNS dapat bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, harus ada standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja.

Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.

Ridwan mengatakan bahwa rencana ini belum matang. Sebelumnya, BKN telah turut serta dalam pembahasan dnegan KemenPAN-RB.

Menurutnya, perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Gaji ASN Tak Dipangkas meski Kerja dari Rumah

Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (Apkasi)

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas menilai bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor.

Menurutnya, apabila rencana ini tidak dirumuskan dengan hati-hati, dapat berpotensi mengganggu kebaikan sistem yang telah dibangun.

Anas berpendapat bahwa rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja. Salah satu bentuk tren tersebut adalah generasi milenial tidak harus selalu bekejra di kantor.

Pemerintah Kabupaten/Kota

Beberapa Pemerintah Kabupaten pun telah merespons wacana ini, diantaranya adalah Padang, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Lhokseumawe.

Semua Pemkab atau Pemkot tersebut rata-rata menolak dengan alasan perlunya penyediaan fasilitas terlebih dahulu untuk seluruh daerah apabila akan mengimplementasikan wacana tersebut.

(Sumber:Kompas.com/ Yoga Sukmana, Dian Erika Nugraheny, Dian Erika Nugraheny, Ambaranie Nadia Kemala Movanita |Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Abba Gabrillin, Krisiandi, Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi