Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi KPAI untuk Kemendikbud di Hari Guru Nasional 2019

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPAI Retno Listyarti di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menciptakan kemerdekaan belajar dalam proses pendidikan.

Kemerdekaan belajar adalah salah satu cita-cita yang ingin dicapai Mendikbud Nadiem Makariem.

Ia juga menyinggung soal ini pada pidatonya dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2019.

"Saya tidak akan membuat janji-janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh dengan ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti, saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia," kata Nadiem sebagaimana  tertulis di teks pidato yang tersebar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berharap Realisasi dari Pidato Hari Guru Nasional Nadiem Makarim...

Menanggapi hal ini, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2019), mengatakan, Kemendikbud harus melakukan sejumlah langkah nyata untuk mewujudkan cita-cita itu.

Ia menjabarkan, langka-langkah yang bisa dilakukan di antaranya: 

1. Pelatihan Guru

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengadakan pelatihan bagi para guru agar bisa menghadirkan proses belajar mengajar yang berbeda.

Retno menyebutkan, menurut sebuah penelitian, dalam kurun waktu 25 tahun tidak terjadi perubahan cara mengajar dari guru-guru di ruang kelas.

"Untuk itu, diperlukan iklim sekolah yang mendukung dan peningkatan kapasitas guru melalui berbagai pelatihan. Pelatihan harus tidak melulu soal metode, namun mindset guru untuk memerdekakan pembelajarannya," kata Retno.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah Konvensi Hak Anak (KHA) untuk mewujudkan sekolah ramah anak.

Retno meyakini, jika kualitas guru meningkat, maka akan berdampak pada kualitas anak didiknya.

Guru adalah inti dari perubahan kualitas sebuah proses pendidikan.

"Kalau guru berkualitas, maka siswanya pasti berkualitas. Jika guru dan siswanya berkualitas, pasti sekolahnya berkualitas. Kalau sekolah-sekolah berkualitas di suatu daerah, maka pendidikan di daerah tersebut pastilah berkualitas," papar dia.

Baca juga: [POPULER TREN] 10 Formasi CPNS 2019 Nihil Pelamar | Ìsi Pidato Viral Nadiem Makarim

2. Akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu

Hal kedua yang penting dilakukan untuk menciptakan kemerdekaan pendidikan adalah terbukanya akses pendidikan seluas mungkin bagi anak-anak yang datang dari kalangan tidak mampu.

Setidaknya untuk memungkinkan mereka mengenyam bangku sekolah hingga tingkat SMA atau sederajat.

Data saat ini menunjukkan rata-rata waktu sekolah di Indonesia masih ada di angka 8,5 tahun, yang itu berarti masih di bawah tingkat SMP.

"Lama belajar di Indonesia antara 8.5 tahun atau tidak lulus SMP, karena lulus SMP harus 9 tahun. Oleh karena itu, RPJMN 2020-2025 menargetkan lama seorang anak bersekolah adalah 9.1 tahun," ujar Retno.

Salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk meningkatkan angka rata-rata ini adalah dengan memperbanyak sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMP.

Alasannya, sejauh ini keberadaan sekolah di tingkat itu masih lebih sedikit.

"Jumlah sekolah tingkat SD merupakan yang paling banyak, yakni mencapai 148.244 sekolah Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat 38.960. Adapun untuk tingkat SLTA sebanyak 27.205 sekolah, terdiri atas SMA 13.495 dan SMK 13.710," papar Retno.

Berdasarkan data pokok pendidikan Kemendikbud, jumlah sekolah di Indonesia mulai dari SD hingga SMA termasuk SLB ada sejumlah 307.655 unit di tahun ajaran 2017/2018.

Jumlah itu terdiri dari 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi