Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah di 2020, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ilustrasi PNS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih dibuka oleh beberapa Kementerian/Lembaga hingga hari ini, Selasa (26/11/2019).

Nantinya, pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi akan mengabdikan diri pada negara pada 2020.

Diberitakan Kompas.com (21/11/2019), Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wacana PNS bekerja di rumah masih dalam tahap pembahasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/11/2019).

Saat disinggung terkait detail penerapan rencana PNS yang bisa bekerja dari rumah pada 2020, termasuk instansi apa saja yang dapat melakukannya, Andi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut terkait wacana tersebut.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja di kantor tersebut akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Nantinya, ASN tersebut bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik.

Namun, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikkan.

"Ya, kita uji coba dulu. Ya, mudah-mudahan 1 Januari 2020 bisa kita laksanakan," ujarnya usai Rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Daftar 32 Kementerian yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019

Kecepatan Bekerja

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menilai bisa saja pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah.

Menurutnya, hal yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan (PNS) juga bisa bekerja," ujarnya Kamis (21/11/2019).

Terkait dengan pelaksanaan, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing apabila memang hendak menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi,"paparnya.

Melek Teknologi

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja pernah menyampaikan, pihaknya sempat berencana agar PNS dapat bekerja dari rumah, karena mempertimbangkan jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah seiring rekrutmen baru pada Agustus 2019.

Adapun pemerintah telah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang paham betul mengenai kinerja teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024.

Diketahui, rencana tersebut dimulai dengan proses rekrutmen PNS yang secara penuh mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet yang dilakukan beberapa tahun silam.

Setiawan menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah memiliki 572.000 PNS yang melek teknologi.

Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah.

Baca juga: Berikut Rincian Formasi CPNS 2019 di Kementerian untuk Lulusan SMA/SMK

Fleksibel

Tidak hanya disiapkan untuk semakin melek teknologi, PNS yang bekerja di rumah diyakini rencana tersebut dibuat agar PNS dapat bekerja lebih fleksibel.

Fleksibilitas kerja, imbuhnya dinilai menjadi hal penting, sebab layanan masyarakat nantinya dapat terbantu dengan kehadiran teknologi.

Selain fleksibilitas kerja, rencana single salary juga disinggung dalam rangka menyambut PNS 4.0.

Single salary alias penggajian tunggal adalah penetapan besaran gaji tidak didasarkan pangkat dan golongan, melainkan penilaian kerja.

Jika tidak adanya single salary, manajemen talenta PNS dianggap akan sangat berat.

Karena, sisitem ini memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain.

Meski begitu, terkait fleksibilitas kerja dan single salary PNS baru sekadar rencana dan harus ada pertimbangan sebelum diambilnya keputusan.

Baca juga: Kemenkumham Sediakan 657 Formasi CPNS 2019 untuk Pemeriksa Keimigrasian, Ini Penempatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi