Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
WhatsApp
Beredar pesan berisi adanya 17 lokasi jalur sepeda yang menerapkan sanksi tilang di Jakarta pada Senin (25/11/2019)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi terkait 17 lokasi jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang beredar melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (25/11/2019).

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa 17 lokasi jalur sepeda itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Lantas, benarkah informasi mengenai adanya sanksi tilang pada 17 jalur sepeda tersebut bagi pengendara kendaraan bermotor?

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan yang berisi 17 lokasi jalur sepeda yang bakal diterapkan sanksi tilang beredar pada Senin (25/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 17 lokasi tersebut, terbagi menjadi 5 lokasi di Jakarta Timur, 5 lokasi di Jakarta Pusat, 3 lokasi di Jakarta Barat, dan 4 lokasi Jakarta Selatan.

Berikut rincian pesan tersebut:

"Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang:

- Jakarta Timur

1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat

- Jakarta Pusat

1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan

- Jakarta Barat

1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih

- Jakarta Selatan

1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman"

Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

Konfirmasi Kompas.com:

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan isi pesan terkait 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang tersebut.

"Iya betul, pengadaan sanksi tilang ini sudah berlaku sejak Senin kemarin," ujar Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, adanya kebijakan sanksi tilang di jalur sepeda bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut untuk memfasilitasi dan mengimplementasikan jalur sepeda, sebab pengguna sepeda termasuk kelompok pengguna jalan yang rentan.

"Jadi dibutuhkan jalur khusus, misal seperti pejalan kaki. Pejalan kaki juga kelompok pengguna jalan yang rentan, oleh karena itu dibuatkan trotoar," ujar Fahri.

Adapun penerapan sanksi tilang ini merupakan program pemerintah yang harus didukung.

Harapannya masyarakat akan membiasakan menggunakan transportasi massal, termasuk menggunakan kendaran transportasi yang tidak bermotor, salah satunya sepeda.

Baca juga: Yang Perlu Anda Tahu tentang Operasi Patuh Jaya, Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang

Sanksi kurungan dan denda

Selain itu, Fahri menjelaskan mengenai sanksi tilang yang berlaku, yakni jika ada pengendara motor yang kedapatan melaju di jalur sepeda, maka pengguna motor itu akan dikenai sanksi tilang.

Pihak kepolisian menerapkan sanksi tilang berupa sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara, pada pengoperasian awal, Fahri mengungkapkan bahwa pada Senin (25/11/2019) pihaknya telah menilang sebanyak 66 pelanggar yang meyoritas merupakan pengguna sepeda motor.

"Kendaraan kemarin yang paling banyak (ditilang) di jalur sepeda itu sepeda motor, sebanyak 66 pelanggar," ujar Fahri.

"Itu pertama kali kita terapkan, ada tiga fase," lanjutnya.

Tiga fase yang dimaksud Fahri adalah uji coba desain jalur sepeda.

Fase pertama berlaku pada 20 September-19 November 2019 untuk Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Fase kedua berlaku pada 12 Oktober-19 November 2019 untuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Fase ketiga berlaku pada 2 November-19 November 2019 untuk Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sementara itu, Fahri mengaku telah melakukan sosialisasi selama lebih dari 1 bulan kepada masyarakat terkait adanya jalur sepeda.

"Intinya kan kita sudah mengimplementasikan jalur sepeda dan sudah disosialisasikan lebih dari 1 bulan, sekarang tinggal masyarakat mematuhinya," imbuh dia.

Baca juga: Mengapa Aksi Teror Sering Ditujukan ke Polisi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi