Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi dana pensiunan
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Jika Anda terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini yang dipanggil menjadi BPJAMSOSTEK, maka sebagian dari gaji Anda akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

Dua jenis iuran itu adalah Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

Hari tua dan masa pensiun, bukan kah keduanya terjadi di satu masa yang sama. Lalu apa perbedaan mendasar di antara keduanya?

Mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Atau, jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Mereka yang disebut sebagai peserta di sini adalah yang secara rutin membayarkan iuran sesuai dengan besarnya upah atau pendapatan yang mereka laporkan sebagai basis perhitungan iuran.

Besarnya Iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sementara bagi mereka yang tidak menerima upah atau bukan pekerja akan didasarkan pada jumlah nominal yang ditetapkan secarara berkala.

Jaminan Pensiun (JP)

Sama halnya dengan Iuran JHT, Iuran JP juga diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tidak jauh berbeda, JP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat sudah tak lagi bekerja atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.

Manfaat JP akan dirasakan oleh semua peserta yang membayar iuran sebagaimana ditetapkan.

Iuran JP adalah sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

Baca juga: Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng LinkAja

Manfaat dari iuran ini akan diterima oleh peserta maupun keluarga ataupun ahli warisnya setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.

Pensiun yang disebabkan karena sudah memasuki masanya akan diterima hingga meninggal dunia. Begitu juga dengan pensiun akibat cacat akibat kecelakaan atau penyakit, akan terus diterima setiap bulannya hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, untuk pensiun janda/duda maka akan diberikan hingga janda/duda ahli waris meninggal dunia atau menikah kembali.

Pensiun anak akan terus diterima hingga anak yang berstatus ahli waris mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

Jika peserta Iuran JP merupakan lajang, maka pensiun akan diberikan pada orangtua hingga batas waktu yang diterapkan undang-undang.

Jaminan pensiun yang diberikan ini dapat diterima oleh peserta ataupun ahli warisnya apabila si peserta sudah memenuhi masa iuran yakni minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

Dengan penjelasan yang ada, dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari Iuran JHT dan Iuran JP adalah proses pembayarannya, JHT dibayarkan secara sekaligus, sementara JP dibayarkan berkala setiap bulannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi