Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal ASN "Influencer", Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Baca di App
Lihat Foto
Yudha Pratomo/Kompas.com
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kabar terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya menjadi "influencer" ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (26/11/2019).

Diberitakan Kompas.com (27/11/2019) Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa kriteria yang paling penting agar ASN bisa dijadikan influencer, yakni aktif di media sosial dan memiliki jumlah pengikut setidaknya 500 akun.

"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook minimal temannya 500 orang juga," ujar Ferdinandus dalam acara media gathering yang berlangsung di Bogor, Senin (25/11/2019).

Namun, di era digital ini, memiliki jumlah pengikut banyak bisa dilakukan dengan instan, misalnya membeli followers.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana jika dengan adanya kriteria tersebut malah memicu ASN influencer untuk membeli followers/pengikut?

Apalagi dengan adanya kebijakan, jika akun media sosial ASN sudah memenuhi kriteria, maka Kominfo akan memberikan badge atau tanda khusus yakni logo centang biru yang menandakan bahwa akun tersebut resmi milik ASN "influencer".

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof DR Widodo Muktiyo menjelaskan bahwa pihaknya mewanti-wanti agar calon ASN tidak berlaku curang dengan membeli followers.

Amanat tersebut juga telah disampaikan pada setiap sosialisasi yang dilakukan Kominfo.

"Setiap sosialisasi selalu saya ingatkan 'jangan ada dusta di antara kita', artinya jadi government public relations (GPR) jangan model beli followers," ujar Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Wewenang Khusus

Terkait akun ASN "influencer" ini, Widodo menjelaskan bahwa untuk mengecek akun tersebut benar-benar memiliki pengikut asli atau bukan, pihaknya akan secara rutin melihat perubahan alamiah setiap minggunya.

"Setiap minggu kami lihat progresnya. Perubahan alamiah akan dapat kita amati," kata dia.

Namun, jika ASN "influencer" kedapatan berbuat curang, Kominfo belum menjelaskan mengenai sanksi yang berlaku.

Adapun Widodo menyampaikan bahwa ASN influencer nantinya mendapat wewenang khusus untuk menyebarkan informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.

Dengan demikian, Widodo mengungkapkan bahwa harapannya GPR mempunyai mindset baru dan cara bekerja yang baru di era milenial agar berita dan informasi terkait pemerintah dapat menyebar secara meluas.

"Saluran info pemerintah tidak hanya lewat saluran resmi institusi tetapi juga mengembangkan era gethok tular/word of mouth melalui media virtual dan medsos masing-masing GPR Officer," ujar Widodo.

Tak hanya itu, petugas humas pemerintah menjadi bekerja dengan mengedepankan kerja bareng/kerja team antar GPR di Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten Kota.

"Merajut semua positif knowledge melalui kesadaran bersama anggota GPR. Semua berkontribusi dan menjadi kinerja personal sekaligus institusional," lanjut dia.

Baca juga: Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi