Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dikritik, Ini Penjelasan Presiden atas Grasi bagi Annas Maamun

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden mengatakan bahwa DIPA yang ditransfer ke kementerian dan lembaga sebesar Rp909 Triliun dan Rp556 triliun untuk pemerintah daerah beserta dana desa secepatnya digunakan terutama untuk belanja modal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Grasi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain abolisi dan amnesti.

Istilah grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seorang yang tersangkut hukum, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Hak ini baru saja digunakan kembali oleh Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum lama ini.

Annas sempat terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan ditetapkan menerima hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, belakangan diketahui Jokowi telah memotong masa hukuman Annas selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Polemik Pemberian Grasi Koruptor, Bagaimana Sebetulnya Mekanismenya?

Keputusan itu pun banyak dipertanyakan bahkan dihujani kritikan dari berbagai pihak. Banyak yang menyampaikan kekecewaannya mengapa seorang terpidana kasus korupsi masih mendapatkan keringanan dari negara.

Misalnya seperti yang dikemukakan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR RI.

Presiden pun diminta untuk menjelaskan keputusan ini kepada publik, karena pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan kejahatan luar biasa ini.

Namun, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keterangan dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan Ham.

Hingga akhirnya pada Rabu (27/11/2019), Presiden Jokowi memberikan keterangannya sepulang menjalankan perjalanan dinas ke Korea Selatan.

Jokowi menyebut pemberian grasi ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah udzur dan sakit-sakitan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi banyaknya kritik yang masuk atas keputusan pemberian grasi ini.

Baca juga: Jokowi: Kalau Tiap Hari Saya Beri Grasi Koruptor, Silakan Dikomentari

Menurutnya pemberian grasi yang ia lakukan bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan.

"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," ucap Jokowi.

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Ardito Ramadhan, Achmad Nasrudin Yahya. Editor: Bayu Galih, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi