Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Para Tokoh atas Uji Materi UU KPK oleh Pimpinan KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kedja kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin (kiri) menunjukkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (20/11/2019). Pimpinan KPK atas nama pribadi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tiga pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11/2019) pekan lalu.

Upaya tersebut dianggap sebagai perlawanan terakhir dari KPK terhadap pelemahan terhadap lembaga anti-korupsi itu.

Namun, ketiga Pimpinan KPK tersebut mengaku bahwa proses pengajuan uji materi UU KPK dilakukan atas nama pribadi.

Mereka menganggap bahwa UU KPK yang baru cacat prosedur atau cacat formil, dimulai dari pembahasan hingga penetapannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh. Apa saja komentar mereka?

Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji langkah Pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji materi tersebut.

"Bagus, bagus, bagus (langkah itu). Biar nanti diuji di sana (MK)," kata Mahfud, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Mantan Ketua MK itu menilai, berbagai perbedaan dan kesamaan pendapat antara masyarakat sipil dengan pemerintah terkait UU KPK nantinya akan diuji di MK.

"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya (langkah itu) bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," kata Mahfud.

Baca juga: Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD: Itu Bagus!

Arsul Sani

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut langkah KPK sebagai tindakan yang lucu.

Alasannya, ketiganya adalah pimpinan lembaga negara. Namun, yang digugat adalah payung hukum yang menjadi landasan institusi yang dipimpinnya sendiri.

"Ya kan lucu jadinya, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan," kata Arsul, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Meski demikian, ia tetap menghormati langkah tiga Pimpinan KPK tersebut.

"Kami di DPR, di Komisi III, menghormati saja apa yang dilakukan oleh tiga Pimpinan KPK dengan mengajukan judicial review atas UU KPK ke MK," kata Arsul.

Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa langkah Pimpinan KPK menimbulkan citra bahwa pimpinan lembaga negara tidak mau menjalankan payung hukum yang sudah dibuat.

Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...

Taufik Basari

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menganggap langkah Agus Rahardjo dan dua pimpinan KPK lainnya dapat menghambat transisi kepemimpinan di lembaga tersebut.

"Bahkan bisa dikatakan justru KPK yang bunuh diri. Itu yang membuat gundah saya. Biarlah masyarakat sipil yang bergerak ya," kata Taufik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

"Tapi jangan institusi KPK-nya melebur. Karena ada proses yang harus dilanjutkan. Demi pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Ia menilai, gugatan itu dapat dianggap sebagai upaya merusak KPK itu sendiri.

Basari mengatakan, sebuah kritikan atau ketidaksetujuan jika disampaikan oleh gerakan masyarakat sipil adalah hal yang wajar.

Akan tetapi, jika hal itu dilakukan oleh orang-orang di dalam institusi, menurut dia, bisa merusak institusi.

Baca juga: Politikus Nasdem Kritik Pimpinan KPK yang Ajukan Uji Materi UU KPK

Wakili pegawai KPK

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (27/11/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan bahwa langkah uji materi yang dilakukannya bersama dua pimpinan lain mewakili seluruh pegawai KPK.

Menurut dia, banyak pegawai KPK yang ingin mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebetulnya kan semua karyawan mau mengajukan, supaya lebih mudahnya kami yang mewakili itu, bukan sebagai lembaga," ujar Agus, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Pernyataan itu disampaikannya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

Ia menyebutkan, meski demikian, uji materi diajukan atas nama pribadinya dan dua pimpinan lain, bukan atas nama lembaga.

Agus menegaskan, hak mengajukan uji materi dilindungi oleh UU MK.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Dian Erika Nugraheny | Editor: Fabian Januarius Kuwado, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi