Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
Facebook/RN
Tangkapan layar dari sebuah unggahan yang mengatasnamakan OJK.
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Sebuah narasi imbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan data pribadi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan marak beredar di media sosial baru-baru ini.

Narasi tersebut beredar luas di media sosial Facebook.

Salah satu akun yang menyebarkan imbauan tersebut adalah akun Facebook berinisial RN.

Namun, imbauan tersebut dibantah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang berisi imbauan dan mengatasnamakan OJK tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satu akun media sosial Facebook berinisial RN menyebarkan narasi imbauan tersebut.

Adapun narasi tersebut adalah sebagai berikut:

"WASPADA dan Berhati-hati

Info buat teman-teman semua. jikalau ada seseorang yg datang meminjam KTP untuk di foto, minta foto diri dgn HP yg bersangkutan dengan memberi imbalan uang 100 rb sampai 500 rb,mohon untuk di tolak dan tidak memberi data pribadi yg di minta orng tersebut karna data kita akan di salah gunakan untuk pijaman online.

Hari ini ada sekitar 100 orng yg terkena penipuan data yg melapor kan ke kantor OJK. Mohon untuk keluarga berhati2 dan tidak mudah percaya dgn janji2 orng yg tidak kita kenal dgn modus meminjam data pribadi kita.( Otoritas Jasa Keuangan )

Mohon infokan ke tmn dan keluarga".

Tersebarnya narasi tersebut, membuat warganet lain memberi tanggapan yang beragam.

Hingga Kamis (28/11/2019) pukul 14.00 WIB, postingan tersebut telah disukai sebanyak 1,7 ribu kali, 49 ribu kali dibagikan, dan dikomentari sebanyak 295 kali.

Baca juga: [HOAKS] BPJS Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu

Konfirmasi Kompas.com:

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyangkal perihal imbauan tersebut.

Anto memastikan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti yang diungkapkan oleh salah satu akun di media sosial Facebook tersebut.

"OJK tidak mengeluarkan imbauan itu," kata Anto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar masyarakat untuk berhati-hati ketika memberikan atau menyampaikan data pribadi kepada orang lain.

Pastikan data tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali seizin pemilik data.

"Jual beli data adalah ilegal," jelasnya.

Sehingga menurutnya, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan data yang diperoleh dari pihak yang tidak jelas.

"Jangan gunakan data dari pihak yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan cara memeroleh data yang dimaksud," tutupnya.

Apabila masyarakat terkena penipuan data tersebut, OJK mengimbau agar segera melapor ke petugas kepolisian.

Baca juga: [HOAKS] Surat Berisi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi