Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan Portal Aduan ASN, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Baca di App
Lihat Foto
https://aduanasn.id/
Tampilan awal halaman Aduan ASN.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia merupakan impian sebagian banyak orang.

Mereka menganggap dengan menjadi ASN, akan membuat hidupnya terjamin. Pasalnya selain mendapatkan gaji setiap bulannya, nantinya mereka akan mendapatkan dana pensiun usai purna dari tugasnya menjadi abdi negara.

Namun, menjadi ASN juga harus memiliki sikap atau perilaku yang mencontohkan kepribadian yang dinilai baik oleh masyarakat.

Selain itu, menjadi ASN juga harus mencerminkan kecintaannya terhadap Tanah Air.

Bagi para ASN yang tidak mencerminkan kecintaannya terhadap NKRI, harus berhati-hati karena mereka dapat dilaporkan melalui sebuah portal pengaduan ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Portal tersebut adalah https://aduanasn.id/.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Andi Rahadian mengatakan pengaduan soal ASN dapat dilakukan di portal tersebut.

"Pendirian portal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menangani permasalahan radikalisme ASN," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (28/11/2019).

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Jenis Pelanggaran

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam portal https://aduanasn.id/, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dapat diadukan.

Berikut perinciannya:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Selain itu, aduan atau laporan tersebut dapat dikirim dalam bentuk URL atau link, screenshot tampilan serta alasannya.

Terdapat beberapa klasifikasi dalam mengadukan ASN, yakni intoleran, ideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lainnya.

Namun, sebelum melakukan pengaduan tersebut, pengadu harus mendaftarkan diri https://aduanasn.id/register.

Nantinya, semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link atau URL, screenshot dan alasannya), akan diproses dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Soal ASN Influencer, Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi