Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 November 2019, Selamat Hari Korpri!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Korpri, PNS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Korpri merupakan wadah untuk menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD serta perusahaan dan pemerintah desa.

Peringatan Hari Korpri bertepatan dengan terbentuknya organisasi ini pada 29 November 1971.

Perjalanan Korpri

Korpri terbentuk pada masa Orde Baru, era Presiden Soeharti.

Meski pada dasarnya Korpri ditujukan untuk menghimpun pegawai dari berbagai instansi, Korpri kerap dikaitkan dengan PNS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukannya juga tak terlepas dari urusan kedinasan.

Pemberitaan Harian Kompas (2/12/1971), menuliskan, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun pegawai beberapa instansi dalam satu wadah untuk memperkuat stabilitas politik dan sosial.

Korpri juga dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pembelajaran masyarakat.

Selain itu, Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk atas arahan langsung dari Presiden Soeharto.

Melansir Harian Kompas, 29 November 1995, sejak awal berdirinya, Korpri mencanangkan dirinya sebagai organisasi yang tidak mengikatkan anggotanya kepada organisasi politik tertentu.

Namun, seiring berjalannnya waktu, pegawai negeri mengalami kesulitan membedakan dirinya antara sebagai anggota Korpri, Golkar, dan abdi negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Korpri yang beranggotakan PNS dinilai semakin memperkokoh rezim tersebut selama puluhan tahun.

Pada era reformasi cara pandang terhadap Korpri mulai berubah.

Para PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus menjadi seorang abdi negara yang netral dan tidak ditunggangi partai.

Sejak era reformasi, para PNS tak dipebolehkan terjun menjadi anggota partai politik.

Jika ingin berpolitik, maka para PNS harus melepas status pegawai negerinya.

Struktur awal Korpri

Saat awal terbentuk Korpri terbagi menjadi beberapa tingkatan. Masing-masing terbagi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Saat itu, Soeharto memimpin Korpri pada tingkatan pusat yang terdiri dari beberapa menteri.

Di tingkat provinsi, gubernur sebagai ketua dan dibantu pimpinan instansi terkait untuk tingkat provinsi.

Sementara, untuk setiap daerah dipimpin oleh bupati/wali kota yang telah terorganisasi dengan ikatan dinas lain.

Saat ini kegiatan korpri ditujukan untuk menyejahterakan anggota termasuk untuk mendirikan badan/lembaga profit maupun non-profit.

Sumpah Panca Prasetya Korpri juga merupakan sumpah/janji pegawai negeri sipil untuk mencetak sosok pegawai negeri yang professional, jujur, bersih, berjiwa sosial dan sebagainya.

(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor Bayu Galih; Harian Kompas/Johnny TG/Setiawan, Bambang)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi