Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta soal Rencana Jokowi Terkait Penyederhanaan Birokrasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Presiden Joko Widodo di acara KOMPAS100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rencana penyederhanaan birokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi sewaktu Pelantikan Presiden 2019-2024 mulai terlihat.

Dalam pidatonya di depan Sidang Paripurna MPR RI, Minggu (20/10/2019) silam, Jokowi sempat mengatakan akan menyederhanakan eselonisasi menjadi 2 level, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, dan menghargai kompetensi.

Selain itu, menurut Jokowi, penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran guna menciptakan lapangan kerja.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalihkan 112 pejabat eselon III dan IV di jajaran kementeriannya menjadi jabatan fungsional.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 4 fakta terkait pemangkasan birokrasi yang direncanakan oleh Presiden Jokowi:

1. Eselon III dan IV dipangkas

Dari eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV, Jokowi merencanakan akan memangkas birokrasi dengan memotong jabatan eselon III dan IV di Kementerian/Lembaga.

Nantinya eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Adapun penyusutan birokrasi ditujukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

2. Digantikan Artificial Intelligence (AI)

Sementara itu, meski bakal dilakukan pemangkasan jabatan eselon, Jokowi menyampaikan bahwa nantinya tugas-tugas administratif oleh eselon III dan IV digantikan dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.

"Saya sudah perintahkan kepada MenPAN (RB) untuk mengganti dengan AI. Kalau diganti dengan AI, birokrasi kita akan lebih cepat," ujar Jokowi.

Baca juga: Mengapa Jokowi Butuh Staf Khusus dari Kalangan Milenial?

3. Kriteria pengecualian bagi jabatan struktural

Di sisi lain, tidak semua eselon III dan IV yang nantinya dialihkan ke jabatan fungsional.

Ada tiga kriteria penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural yang dikecualikan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, antara lain:

Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legilisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III dan IV.

4. Direncanakan terealisasi pada 2020

Sementara itu, realisasi pemangkasan eselon tersebut rencananya baru akan direalisaskan tahun depan.

Jokowi pun dengan tegas menyampaikan bahwa tahun depan eselon III dan IV akan dipotong.

"Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, dan IV. Yang III dan IV ini akan kita potong," ujar Jokowi pada acara Kompas100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Meski begitu, Jokowi menyampaikan bahwa perombakan tersebut tergantung dari omnibus law yang sedang disusun oleh pemerintah.

Dari omnibus law ini, pemerintahakan merevisi sebanyak 74 UU termasuk terkait pemangkasan sistem eselon aparatur sipil negara (ASN).

Hingga kini omnibus law masih disusun oleh pemerintah.

Baca juga: Menilik Latar Belakang Pendidikan 7 Staf Khusus Milenial Jokowi...

(Sumber: Kompas.com/Yoga Sukmana, Mutia Fauzia, Rakhmat Nur Hakim, Ade Miranti Karunia | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi