KOMPAS.com - Kecelakaan maut di Tol Cipali kembali terjadi. Kali ini berada di kilometer 113.200 jalur B Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagedan, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).
Akibat kecelakaan itu, enam orang meninggal dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Diduga sopir minibus kurang konsentrasi dan tidak memerhatikan adanya truk fuso di depannya, sehingga menabrak bagian belakang truk.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti mengatakan kecelekaan tol biasanya terjadi karena multi faktor.
Menurutnya, ada tiga komponen jika berbicara mengenai penyebab kecelakaan.
"Pertama dari sisi jalan dan lingkungan, kedua dari sisi kendaran, ketiga dari sisi orangnya," kata Dewanti kepada Kompas.com, Minggu 91/12/2019).
"Kalau untuk jalan tol, dari sisi geometriknya itu lebih bagus dibandingkan jalan umum. Jadi yang namanya kecelakaan itu tidak bisa dari single faktor, pasti multi faktor," lanjutnya.
Meski penyebab kecelakaan diduga karena sopir minibus tidak konsentrasi, tapi Dewanti juga menyoroti banyaknya truk yang over dimension dan over loading.
Hal itulah yang membuat truk sulit untuk berjalan cepat. Padahal ada aturan mengenai batas minimum kecepatan di jalan tol.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015, disebutkan bahwa kecepatan rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Baca juga: Kecelakaan Tol Jagorawi, Kenali 5 Faktor Penyebab Ban Mobil Pecah
Pengawasan
Untuk mengawasi batas kecepatan tersebut, Dewanti menyarankan pemasangan CCTV.
"Atau ada petugas yang melakukan pengecekan terhadap kecepatan kendaraan dengan membawa alat pengukur kecepatan yang sering kita kenal dengan speedgun," papar Dewanti.
Sayangnya, pemasangan CCTV atau menempatkan petugas pengawas saat ini belum sepenuhnya diterapkan di tol seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, ia berharap ke depannnya agar setiap jalan tol ada kamera yang dipasang di titik-titik tertentu untuk mendeteksi kecepatan kendaraannya.
"Artinya terdeteksi melampaui batas kecepatan ya ditilang. Saya kira di negara-negara maju sudah menerapkan itu," ujarnya.
Rambu Peringatan
Untuk beberapa titik ruas tol dengan kondisi angin kencang, Dewanti juga mengusulkan adanya rambu peringatan.
"Itu kita kenal dengan cross win. Kalau (angin) kenceng memang sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kendaraan akan terdorong kemudian oleng," kata Dewanti.
Nantinya, rambu tersebut memberi peringatan kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Seperti diketahui, kecelakaan di Tol Cipali yang menewaskan enam orang bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza bernomor polisi B 1076 PVC yang dikemudikan Sutarno datang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo menabrak dari belakang kendaraan mitsubisi truk fuso bernomor polisi B 9556 UIO yang dikemudikan Imron Fauzi.
Kendaraan truk fuso tersebut datang dari arah sama dengan kendaraan yang dikemudikan Sutarno pada jalur lambat atau kiri.
Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Cara Atasi Rem Blong
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.