Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Sepekan, Penimbunan Lubang Galian hingga Dokter Tak Bisa Klaim Jasa

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dalam pekan ini, sejumlah informasi viral tersebar melalui media sosial, antara lain kabar penimbunan lubang galian untuk sabotase banjir di Jakarta hingga adanya unggahan dokter yang tidak bisa klaim jasa karena Rumah Sakit Tipe C.

Adapun sejumlah kabar tersebut ditelusuri oleh tim fact checker dari Kompas.com untuk mengetahui lebih detail terkait informasi yang viral di media sosial.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari narasi yang dituliskan warganet.

Berikut rangkuman informasi viral sepekan yang tercatat oleh Kompas.com pada 25 November-1 Desember 2019:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Hoaks penimbunan lubang galian untuk sabotase banjir di Jakarta

Sebuah video menampilkan sejumlah pekerja sedang memasukkan karung-karung pasir ke dalam lubang galian beredar di media sosial Twitter pada Senin (25/11/2019).

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga dilengkapi narasi yang diduga tindakan tersebut merupakan upaya kontraktor untuk menjatuhkan Gubernur DKI saat ini dengan cara menutup drainase dan sabotase banjir di Jakarta.

Mengonfirmasi adanya video yang beredar, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan upaya menjatuhkan pemerintah daerah.

"Ya (itu hoaks)," ujar Hari saat dihubungi Kompas.com pada Senin (25/11/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa petugas yang sedang memasukan pasir merupakan upaya manhole utilitas yang terjadi di Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat.

Tindakan memasukkan pasir sebelum ditutup ini harus dilakukan agar mengantisipasi jika terjadi kecelakaan.

Simak konfirmasi selengkapnya di sini:

Baca juga: [HOAKS] Penimbunan Lubang Galian untuk Sabotase Banjir di Jakarta

2. Fakta pesan berisi sanksi tilang pada 17 jalur sepeda di Jakarta

Pada Senin (25/11/2019), beredar pesan yang menginformasikan adanya 17 lokasi jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang tersebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Berikut bunyi pesan tersebut:

"Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang:

- Jakarta Timur

1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat

- Jakarta Pusat

1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan

- Jakarta Barat

1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih

- Jakarta Selatan

1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman"

Atas beredarnya pesan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengonfirmasi bahwa informasi 17 jalur sepeda tersebut adalah benar.

"Iya betul, pengadaan sanksi tilang ini sudah berlaku sejak Senin kemarin," ucap Fahri kepada Kompas.com pada Selasa (26/11/2019).

Ia mengungkapkan, penerapan sanksi tilang ini untuk memfasilitasi dan mengimplementasikan jalur sepeda.

Sebab, pengguna sepeda termasuk kelompok pengguna jalan yang rentan.

Menurutnya, apabila ada pengendara motor yang kedapatan melaju di jalur sepeda, nantinya pengemudi akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 atau sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan.

Selain itu, uji coba desain jalur sepeda ini telah diterapkan pada tiga fase.

Konfirmasi selengkapnya dapat disimak pada link berikut:

Baca juga: [FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta

3. Hoaks Video Bayi Aneh di India, nama kondisinya Harlequin Ichthyosis

Beredar kabar terkait adanya bayi aneh di India yang menampilkan fisik kulit kekuningan pecah-pecah, mata merah, dan mulut lebar di media sosial pada Kamis (28/11/2019).

Selain itu, informasi tersebut disampaikan dalam bentuk video dan diberi keterangan bahwa bayi tersebut memakan usus ibunya dan menggigit tangan perawat ketika si perawat hendak mengeluarkan bayi dari dalam perut ibunya.

Lantas, Kompas.com menelusuri kebenaran dari video dan menemukan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Berdasarkan laman dari Genetic and Rare Diseases Information Center (GARD), harlequin Ichthyosis atau sindrom bayi Harlequin merupakan kelainan genetik serius langka yang memengaruhi 1 di antara 500.000 orang.

Dalam situs itu juga dijelaskan bahwa kondisi tersebut membuat bayi terlahir dengan kulit tebal yang kering, pecah, dan retak-retak.

Kondisi lain, yakni bayi dengan kelainan ini menimbulkan kelopak mata bayi yang terbalik keluar, mata yang tidak bisa ditutup, mulut yang tertarik lebar sehingga selalu terbuka, telinga yang menyatu dengan kepala, kaki dan tangan yang kecil dan membengkak, serta kesulitan menggerakan kaki dan tangan.

Penjelasan lebih lengkap terkait kabar ini dapat dilihat di sini:

Baca juga: [Hoaks] Video Bayi Aneh di India, Nama Kondisinya Harlequin Ichthyosis

4. Klarifikasi viral rekening terpotong tanpa izin untuk iuran BPJS Kesehatan

Informasi mengenai keluhan seorang yang merasa rekeningnya terpotong untuk pembayaran iuran BPJS tanpa sepengetahuannya beredar di media sosial pada Kamis (28/11/2019).

Berikut rincian pesan tersebut:

"Percayalah...

255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet
255.000
Lah kok bisa???

Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah… Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…

Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…"

Selain itu, dalam unggahan tersebut terlihat beberapa potongan berturut-turut senilai Rp 255.000, Rp 500, Rp 4.276, Rp 855, dan Rp 3.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menyampaikan bahwa pengaktifan layanan autodebet harus melalui persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa status peserta yang bersangkutan senantiasa aktif, sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan.

Informasi lebih lengkap dari BPJS Kesehatan dapat disimak di sini:

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Rekening Terpotong Tanpa Izin untuk Iuran BPJS Kesehatan

5. Hoaks Imbauan dari OJK soal penyalahgunaan data pribadi

Beredar unggahan berisi imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan data peribadi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di media sosial Facebook pada Kamis (28/11/2019).

Ini bunyi imbauan tersebut:

"WASPADA dan Berhati-hati

Info buat teman-teman semua. jikalau ada seseorang yg datang meminjam KTP untuk di foto, minta foto diri dgn HP yg bersangkutan dengan memberi imbalan uang 100 rb sampai 500 rb,mohon untuk di tolak dan tidak memberi data pribadi yg di minta orng tersebut karna data kita akan di salah gunakan untuk pijaman online.

Hari ini ada sekitar 100 orng yg terkena penipuan data yg melapor kan ke kantor OJK. Mohon untuk keluarga berhati2 dan tidak mudah percaya dgn janji2 orng yg tidak kita kenal dgn modus meminjam data pribadi kita.
(Otoritas Jasa Keuangan) Mohon infokan ke tmn dan keluarga".

Ketika dikonfirmasi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo membantah kabar tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.

"OJK tidak mengeluarkan imbauan itu," ujar Anto saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (28/11/2019).

Selengkapnya, baca di sini:

Baca juga: [HOAKS] Imbauan dari OJK soal Penyalahgunaan Data Pribadi

6. Klarifikasi video petugas SPBU layani pembelian BBM dengan tandon air

Pada Jumat (29/11/2019), sebuah unggahan berupa video berdurasi 6 detik menampilkan petugas SPBU tengah mengisi bahan bakar ke dalam tandon air menjadi viral di media sosial Twitter.

Unggahan ini menjadi viral lantaran wadah yang digunakan untuk menampung bensin tidaklah seperti biasanya atau berukuran besar.

Pihak pengunggah, akun Gie Wahyudi, @giewahyudi pun membubuhkan keterangan dalam twit tersebut.

"Dilarang beli BBM pakai jeriken, malah pakai tandon air," tulis Gie dalam twitnya.

Mengonfirmasi hal itu, Supervisor Communication MOR VII Sulawesi Ahad Rahedi mengungkapkan bahwa kejadian dalam video terjadi di SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi.

Adapun pengisian bensin ke dalam tandon air tersebut terjadi sekitar tanggal 21 November 2019.

Simak duduk perkara dan klarifikasi informasi ini pada artikel berikut:

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

7. Klarifikasi polisi dorong warga karena pakai topi terbalik

Beredar video yang memperlihatkan seorang anggota polisi yang mendorong seorang pria tersiar dalam media sosial Facebook pada Sabtu (30/11/2019).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan karena sang polisi tidak senang melihat pria tersebut mengenakan topi terbalik.

"Jangan pake topi ke belakang.. Dilarang, mungkin ada undang2nya.. Ada yg tahu kronologisnya, yg bisa jelaskan," tulis pihak pengunggah, AH, dalam postingannya.

Setelah ditelusuri, lokasi tersebut ada di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasubbag Humas Polres Konawe Ipda Alboin Lubis membenarkan peristiwa tersebut.

"Jadi saat itu terdapat dua orang yang masuk ke Polres Konawe untuk bertemu Kasat Intel. Namun, saya tidak tahu apa yang dibahas," terang Alboin kepada Kompas.com pada Jumat (29/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa dua pria yang terekam dalam video adalah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sering mendatangi Polres Konawe.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada laman:

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Polisi Dorong Warga karena Pakai Topi Terbalik

8. Pelayanan drive thru di Samsat Sleman "secepat beli dawet"

Informasi mengenai pengendara bermotor yang terekam video saat mengurus surat di Kantor Samsat di layanan drive thru tersebar di media sosial Facebook pada Jumat (29/11/2019).

Dalam unggahan tersebut, ditambahkan keterangan sebagai berikut:

"Pelayanan drive thru Samsat Sleman. Secepat beli dawet lurr... Ada juga pelayanan malam, hari Senin s/d Jumat jam 4 sampai jam 8 malam".

Mengenai video yang viral tersebut, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko mengonfirmasi bahwa kejadian yang ada dalam video adalah benar.

"Layanan drive thru sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat sekarang yang memiliki banyak kesibukan ataupun pekerjaan rutin yang tidak bisa ditinggalkan sehingga membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, dan praktis," ujar Mega saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (30/11/2019).

Konfirmasi selengkapnya dapat disimak melalui artikel berikut:

Baca juga: Viral, Pelayanan Drive Thru di Samsat Sleman Secepat Beli Dawet

9. Dokter tak bisa klaim jasa karena rumah sakit tipe C

Beredar narasi yang menyebutkan dokter bedah yang melakukan tindakan operasi tidak bisa mengklaim jasa yang diberikannya kepada BPJS viral di media sosial Instagram dan Twitter pada Sabtu (30/11/2019).

“Kebayang gak lo apa perasaannya dokter bedah ketika operasi appendektomi terus switch ke laparotomi eksplorasi krna perforasi, kebetulan pasien masuk di RS Tipe C dengan asuransi *PJS. Terus pas klaim ke B*JS katanya engga bisa di claim :). Mau tau alesannya?

Katanya si BP*S "RS tipe C tidak kompeten untuk melakukan laparotomi dok". "Lah terus gmna dong dg yang udah di lakuin? Untuk bahan habis pakainya, operator dan tim nya? Emg ga dapet apa2 jadinya? RS rugi dong???

Terus kata org di BPJ* nya itu "Ya pas intraop, kalo keliatannya harus laparotomi, tutup aja lagi terus di rujuk dok"..... Dengan enak banget dia jawab begitu... Dokternya cuma bisa jawab "Saya masih punya hati untuk pasien saya, yasudah gpp saya ga dibayar skrg, mungkin nanti

Apa tanggapan ttg kasus di atas? Gila banget ga sih sistem asuransi ini? Yang kompeten atau tidak itu bukan RS nya tapi Dokter nya. Terus kalo posisi dia perforasi lo tutup lagi apa engga DOA tuh pasien krna sepsis? Super sekali....".

Menanggapi adanya kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa tugas dokter di rumah sakit adalah melakukan diagnosis.

Sementara, apabila dokter tersebut memang memiliki kompetensi yang sesuai, maka tindakannya dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.

Klarifikasi lebih lanjut dapat disimak di sini:

Baca juga: [KLARIFIKASI] Dokter Tak Bisa Klaim Jasa karena Rumah Sakit Tipe C

(Sumber: Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah, Shierine Wangsa Wibawa, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Dandy Bayu Bramasta, Nur Rohmi Aida | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi