Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Diluncurkan, Kanal Aduan Terima 89 Laporan Dugaan Radikalisme oleh ASN

Baca di App
Lihat Foto
aduanasn.id
Tangkapan layar kanal aduanasn.id
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan portal aduan, aduanasn.id, bagi Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme.

Pelanggaran dapat berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang mengandung intoleransi, anti-pancasila, anti-NKRI, dan membuat disintegrasi bangsa.

Kanal aduanasn.id, diinisiasi beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: ASN Bekerja di Rumah, Sekda Cianjur: Kalau Tahun Depan Belum Siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme seperti disebutkan sebelumnya dapat dilakukan setiap orang.

"Masyarakat umum bisa melaporkan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019) siang.

Sebelum melaporkan, masyarakat harus mendaftarkan diri di kanal aduanasn.id.

Setelah itu, pelapor dapat mengunggah tautan (link) beserta tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan.

Pelaporan lebih dari satu ASN dapat dilakukan dalam sekali pelaporan atau tiket, dengan tetap melampirkan bukti tangkapan layar dan alasannya.

Pelapor juga dapat memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN dengan memasukkan nomor aduan.

Baca juga: Komnas HAM Kritik SKB 11 Menteri soal Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN

Jumlah aduan

Sejak dirilis pada 12 November 2019, hingga Senin (2/12/2019) pukul 11.35 WIB, aduan yang masuk dalam kanal ini sebanyak 89 laporan.

Adapun rinciannya, pada November 2019 sebanyak 31 aduan kategori intoleran, 4 aduan kategori ideologi anti-Pancasila, 19 aduan kategori anti-NKRI, 12 aduan kategori radikalisme, dan 18 aduan lainnya.

Sementara itu, pada awal Desember 2019, ada 5 aduan anti-NKRI.

Ferdinandus mengatakan, setelah aduan diterima, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh satuan tugas dari 11 kementerian/lembaga.

"Untuk memastikan kebenaran konten laporan dan memvalidasi ASN yang dilaporkan dari kementerian atau lembaga atau Pemda mana," ujar dia.

Baca juga: SKB Tentang Radikalisme ASN Berpeluang Langgar Kebebasan Berpendapat

Ia menambahkan, ASN perlu memiliki kompetensi yang memadai dan dia punya komitmen kebangsaan yang harus sangat kuat.

"Karenanya dia harus memiliki landasan ideologi yang sangat kuat terhadap Pancasila dan konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi ASN untuk menjadi bagian dari intoleransi radikalisme," kata Ferdinand.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengawasan bersama terhadap ASN.

Caranya, dengan melaporkan jika ada ASN yang melakukan tindakan intoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan radikalisme melalui kanal ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi