Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu
Ilustrasi membuka situs SSCN
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS 2019 Belum Ada Pelamar, Bagaimana Nantinya?

Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?

Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan.

Usahakan, pelamar menyanggah secara ringkas dan jelas.

"Harus hati-hati. Harus clear betul dan ini perlu kejujuran," ucap Ridwan.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Alokasi Formasi CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi